News

Bukit-bukit di Kota Tasik Kian Terkikis, Siapa yang Salah?

355
×

Bukit-bukit di Kota Tasik Kian Terkikis, Siapa yang Salah?

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kota Tasikmalaya membantah terlibat dalam pemberian izin tambang galian C kepada para pengusaha tambang. Namun, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menampik hal itu. Menurut Petugas Teknis Seksi Pertambangan Air dan Tanah, Dinas ESDM Wilayah VI, Provinsi Jawabarat, Budhi Kurniawan, menyebutkan jika pemberian izin tambang galian pasir dilatarbelakangi oleh adanya rekomendasi kesesuaian Tata Ruang dari Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.

Budhi menyebut, salah jika selama ini penyebab hilangnya bukit sebagai resapan air di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sepenuhnya dibebankan kepada Provinsi sebagai pemilik kewenangan pemberian izin tambang.

“Gini aja, secara alur dalam pengajuan izin WIUP dan IUP oleh perusahaan tambang didalam peraturan pada poin sebelas tertuang, harus ada surat keterangan kesesuaian Tata Ruang dari pemerintah kota/kabupaten (dari Dinas PUPR). Nah, kalau tidak ada rekomendasi dari Daerag, kami juga gak bisa proses izinnya,” kata Budhi saat ditemui wartawan, Rabu (09/01/2019).

Menurutnya, bagi dua perusahaan yang telah memiliki izin tambang pasir di Kota Tasikmalaya pun, jika beroperasi di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditentukan, sama saja dengan ilegal.

“Izin tambang ini ketat, yang sudah punya izin saja tak bisa menggali pasir diluar koordinat wilayah izinnya. Apalagi, kalau yang pelaku ilegal banyak beroperasi sekarang. Ya, itu yang menghabiskan bukit dan resapan air sehingga seringkali menyebabkan kekeringan di Kota Tasikmalaya,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, mengakui kalau selama ini pihaknya masih mengeluarkan izin rekomendasi surat keterangan kesesuaian tata ruang bagi perusahaan tambang pasir yang akan membuat izin resmi.

“Ya, kami akui surat keterangan kesesuaian tata ruang berasal dari kami. Terakhir 2018 mengeluarkan surat keterangan itu hanya satu atas nama CV Anak Sejati,” terang Nanan.

Ia menjelaskan, selama ini Kota Tasikmalaya tidak masuk ke wilayah zona pertambangan dalam Tata Ruang wilayahnya. Namun, surat keterangan tata ruang itu diperuntukan bagi pengajuan izin kegiatan pertambangan saja.

“Perlu diketahui, kalau zona pertambangan di Kota Tasikmalaya tidak ada. Tapi, masuknya di kegiatan pertambangan. Daerahnya ada di tiga kecamatan, yakni Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang,” katanya.

Sebelumnya, keterangan berbeda dikatakan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, ia mengklaim Kota Tasikmalaya saat ini hanya sebagai korban dari dampak penambangan pasir ilegal.

“Hilangnya bukit dieksploitasi secara masif tanpa izin oleh oknum pengusaha menyebabkan resapan air berkurang dan bencana kekeringan air bersih. Bukit atau gunung berfungsi sebagai resapan air dan jangan sampai dirusak. Pencemaran lingkungan oleh galian C menyebabkan bencana kekeringan air bersih cepat melanda. Ini jelas merugikan masyarakat banyak,” papar Yusuf, kepada wartawan, Selasa (8/1/2019) lalu.

Sampai saat ini, sambung Yusuf, Pemerintah kota belum memiliki data berapa jumlah pengusaha galian C di tiga kecamatan tersebut yang sudah mengantongi izin dan yang ilegal. Pasalnya, kewenangan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pengusaha sepenuhnya berada di dinas terkait Provinsi Jawa Barat.

“Tapi saat saya melintas ke Jalan Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang (Mangin), memang tambang galian pasir hampir di sepanjang jalan itu beroperasi secara bebas. Kawasan itu pun kini sangat terlihat gundul. Tidak ada bukit  yang terlihat hanya penambangan dan bekas penambangan sehingga terasa gersang sekali,” imbuhnya.  (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *