KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Revisi Permendagri Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Teknis Milik Daerah, di Gedung Serba Guna Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (7/12/2016).
Kabid Pengelolaan Barang Daerah Kota Tasikmalaya, Dimas Iskandar, menerangkan, revisi Permendagri Nomor 17 Tahun 2004 tentang regulasi barang tidak begitu mendetail sedangkan regulasi Permendagri yang sekarang Nomor 19 Tahun 2016 sangat mendetail.
Hal senada dikatakan Sekda Kota Tasikmalaya, Idi S Hidayat, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengacu pada penegasan pengelolaan barang milik daerah yang harus dikelola dari mulai perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pemanfaatan hingga sampai ke pengawasan dan pengendalian.
Ia menilai berbeda dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2004. Barang yang sudah dibeli mekanismenya terserah pengelola. Namun, sekarang tidak seperti itu. “Barang yang sudah dibeli harus ditata sesuai dengan penatausahaan. Sehingga, setiap tahun barang tersebut akan direkap dan nantinya ada penyusutan. Nah, inilah perbedaannya,” ujar Sekda.
Dalam kesempatan itu, Idi merasa kecewa pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir dalam acara ini. Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi setiap pegawai karena bakal berurusan dengan barang milik negara. “Semua pihak perlu mengikutinya, terutama bagi pegawai yang memiliki kaitan langsung dengan Aset Negara,” tandasnya. (Edi Mulyana)
							




