News

BNN Kota Tasik Berhasil Geledah dan Amankan 5.535 Pil PCC

190
×

BNN Kota Tasik Berhasil Geledah dan Amankan 5.535 Pil PCC

Sebarkan artikel ini
BNN Kota Tasik Berhasil Geledah dan Amankan 5.535 Pil PCC

TASIKMALAYA (CAMEON) – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya berhasil menggeledah dan menyita 5.535 butir jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ilegal.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, menyebutkan, penggeledahan dilakukan pada pukul 14.00 sampai pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Balananjeur, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (05/12/2017).

Pemilik Rumah tersebut diketahui SA (42) pemilik modal dan pengendali jutaan PCC yang disita BNN pusat di Semarang, Minggu, (03/12/2017).

Penggeledahan bermula dari pengembangan pengungkapan pabrik PCC ilegal oleh BNN pusat di Semarang dan Solo. Awalnya sempat curiga di Tasikmalaya banyak penyebaran pil sejenis PCC, ditambah lagi informasi dari BNN terkait penggerebekan pabrik PCC di Semarang.

“Dari dasar itulah, kita berinisiatif mendatangi rumah yang diduga milik pemodal pabrik PCC di Semarang. Kebetulan rumahnya belum ada garis polisinya,” ujar Tuteng.

Awalnya istri SA menutup-nutupi barang bukti yang ada di rumahnya. Namun, BNN tidak percaya begitu saja, akhirnya melakukan penggeledahan di seluruh ruangan rumah SA.

“Dari Rumah AS itu berhasil ditemukan ribuan pil PCC yang disimpan di lemari dengan ditutupi kardus. Kami juga menemukan bukti laporan transaksi bank bulan Oktober senilai Rp 2.275.000.000,” sebut Tuteng.

Kuat dugaan pil tersebut merupakan PCC yang diproduksi di Semarang. Namun, pihaknnya belum dapat memastikan apakah pil tersebut didistribusikan di Tasikmalaya atau tidak.

“Hasil bukti ribuan pil PCC itu, kami serahkan ke Polresta Tasikmalaya karena pihaknya tidak punya wewenang untuk memproses lebih lanjut,” pungkas Tuteng. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *