KOTA CIMAHI (CM) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi terus memperkuat upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi untuk menggelar Pembinaan Disiplin Pegawai, termasuk melakukan tes urine secara berkala bagi para ASN di wilayah Kota Cimahi.
“Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan disiplin pegawai, sekaligus upaya deteksi dini terkait potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN Pemerintah Kota Cimahi,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi, Suwartono, pada Senin (14/10/2024).
Program pencegahan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (RAN P4GN) untuk periode 2020-2024.
Suwartono berharap melalui kegiatan Pembinaan Disiplin Pegawai ini, lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dapat sepenuhnya terbebas dari ancaman narkotika.
Baca Juga : Lanud Wiriadinata Sukses Gelar Dua Kejurda Otomotif IMI Jabar 2024
“Tujuan utama kami adalah mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pegawai. Kami juga ingin memastikan bahwa seluruh pegawai Pemerintah Kota Cimahi, khususnya mereka yang telah menjalani tes urine, benar-benar bebas dari narkoba,” tegas Suwartono.
Upaya preventif ini telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, dengan melibatkan 240 ASN dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dan RSUD Cibabat, serta 183 pegawai dari Tenaga Operasional Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi.
Suwartono juga menambahkan bahwa dalam tes urine yang dilakukan sebelumnya, tidak ada ASN yang terdeteksi positif narkoba. “Namun, jika pada tes berikutnya ada pegawai yang terindikasi positif, maka akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut. Jika hasilnya tetap menunjukkan positif narkoba, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di BKPSDMD Kota Cimahi,” tutupnya.