News

Bisa Mudik, ASN Bandung Barat Dilarang Gunakan Mobil Dinas

73
×

Bisa Mudik, ASN Bandung Barat Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan larang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kita mengikuti aturan pemerintah pusat soal larangan itu,” ujar Hengki usai Rakor Forkompimda di Hotel Mason Pine Kotabaru Parahyangan, Jumat (23/4/2022).

Hengki telah menyampaikan kepada seluruh ASN Bandung Barat untuk mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Aturan dan kebijakan itu sudah jelas, kita sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat akan mengindahkannya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.

“Itu karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (Wit/Che)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *