News

Berstatus Tersangka, Wali Kota Tasik Lantik ASN

183
×

Berstatus Tersangka, Wali Kota Tasik Lantik ASN

Sebarkan artikel ini
TI Menilai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ASN Kota Tasikmalaya Tak Etis
Pelantikan ASN Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, kembali melantik dan mengambil sumpah 143 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta pengambilan sumpah Kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Senin (05/08/2019).

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya dilaksanakan selain kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan seperti di Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas, dan OPD lainnya.

“Tahun 2019 ini ada 37 PNS yang telah purnabakti. Secara otomatis banyak OPD mengalami kekosongan. Makanya dilakukan rotasi, mutasi dan promosi. Tujuannya untuk mengisi semua kekosongan di seluruh OPD,” terang Budi, kepada media di Aula Bale Kota.

Menurutnya, rotasi, mutasi dan promosi dilaksanakan atas dasar berbagai pertimbangan, salah satunya untuk mengoptimalkan pelayanan dan seluruh kegiatan pembangunan di tahun 2019. “Ini harus betul-betul sudah dipersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, ternyata mendapat tanggapan miring dari sejumlah Pegawai Negri Sipil (PNS), salah satunya ber inisial (S).

“Sunggu Ironis, statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditetapkan oleh KPK, tetapi masih bisa aktif menjalankan tugas, dan bisa melaksanakan pelantikan para pejabat seleson III dan IV,” ujarnya.

Dirinya menilai intervensi kepala daerah terhadap Baperjakat sangat berperan aktif untuk menempatkan family atau orang-orang yang dianggap loyal terhadap pimpinan.

“Dinasti grup yang cenderung pada family selalu diistimewakan. Dan ini sudah terbukti dari guru salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) ditarik ke Setda dan itu terjadi pada Tahun 2018, dan dilantik menjadi kasi di Dinas pendidikan pada bulan April 2018 tahun lalau. Kini dia dipanggil untuk dilantik jadi Kabid di Dinsa Pendidikan menggantikan saudara (B) dan sebelumnya yang bersangkutan telah berkoar akan naik jadi Kepala Bagian,” jelasnya.

Ia menambahkan, adanya peran aktif Kepala Daerah tersebut telah mengundang kontroversi dari sebagian kalangan yang merasa dirugikan sehingga menjadi pertanyaan. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *