TASIKMALAYA, (CAMEON) – Satuan Sabhara lengkap dengan satu peleton Dalmas dari Polres Tasikmalaya, Senin (30/05) berhasil menyita puluhan petasan dan kembang api yang di duga dijual secara illegal, dari salah satu distributor petasan di sekitar Kota Singaparna Kab Tasikmalaya.
Tak hanya di salah satu distributor, polisi juga menyisir pedagang ecerean di sekitar pasar tradisional, alhasil ratusan petasan siap jual berhasil mereka amankan.
Kepala Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya, AKP Ali Munagar, menjelaskan, pihaknya mendapat perintah dari Polda Jabar dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif jelang Ramadhan. Polres Tasikmalaya menggelar operasi pekat dengan sasaran utama petasan, karena maraknya petasan menjelang bulan suci Ramadhan ini kerap dikeluhkan masyarakat karena cukup menggangu kekhusuan mereka saat beribadah.
“ Dari Hasil operasi anggota kami di lapangan, kami menyita sedikitnya 13.000 butir dan kita akan musnahkan nanti bersama hasil operasi pekat lainnya, “ jelas AKP Ali Munagar.
Sementara itu, Sandi salah seorang penjual / distributor kembang api di Kota Singaparna, mengaku dirinya heran kenapa polisi menyita barang barangnya padahal dia sudah mengantongi surat surat legal dari Mabes Polri dan surat dari Bea Cukai yang membolehkan menjual jenis kembang api, bahkan dirinya sudah mendapat ijin dari Satuan Intelkam Polres Tasikmalaya.
“Saya ada surat surat resminya, bahkan dari Mabes Polri dan bea cukai itu artinya saya legal berjualan, makanya saya heran kok polisi menyita barang barang saya, ini saya ada surat suratnya, bahkan dari Intel Polres Juga ada “ kilah, sandi sambil memperlihatkan sejumlah surat surat resmi dan keabsahan usahanya berjualan kembang api dari Intansi Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, AKP Ali Munagar, menambahkan bahwa selain pihaknya mengacu kepada undang undang bunga api no 41 tahun 1940, pihaknya juga mengacu kepada Peraturan Daerah tentang larangan menyalakan petasan terutama pada saat bulan suci Ramadhan.
“Kita junjung kearifan lokal juga dong, selain Undang Undanng bunga api kami juga berpedoman pada Perda dan Perbup tentang larangan menyalakan petasan pada bulan suci Ramadhan, “ pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (dzm)