Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Jawa Barat · 25 Jan 2017 15:07 WIB ·

Bapenda Pangandaran Tegaskan Tarif Pajak Ranmor Tidak Ada Kenaikan


					Bapenda Pangandaran Tegaskan Tarif Pajak Ranmor Tidak Ada Kenaikan Perbesar

PANGANDARAN, (CAMEON) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Pangandaran terus menerus melakukan sosialisasi tarif pajak di Samsat Induk dan di beberapa lokasi lainnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Genty Ernawaty Kasie Pendataan dan Penetapan (Dapen) Samsat Pangandaran saat melakukan sosialisasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak yang tengah menunggu antrian di ruang tunggu samsat Pangandaran.

Dalam sambutannya, Genty Ernawaty menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak ada kenaikan sama sekali. “Tarif pajak tetap, tidak ada kenaikan, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja adapun biaya tambahan itu di luar tarif pajak,” ujarnya dihadapan masyarakat yang tengah menunggu antrian di samsat Pangandaran, Rabu (25/1/2017).

Jadi, lanjut dia, Masyarakat jangan merasa khawatir dengan isu di lapangan bahwa pajak mengalami kenaikan tiga kali lipat. “Gosip di lapangan atau di kalangan masyarakat bahwa tarif pajak naik 3 kali lipat, tetapi yang sebenarnya pajak sama sekali tidak naik,” tegasnya.

“Uang pajak kendaraan bermotor dari wajib pajak itu akan disetorkan ke Kas Negara sebesar 70 persen sedangkan yang 30 persennya lagi dikembalikan ke Pemda Pangandaran untuk menunjang pembangunan sarana prasana di kabupaten Pangandaran,” tambah Genty.

Maka dari itu, kata Genty, kini Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sedang membahas program sebagai bentuk apreasi kepada masyarakat wajib pajak yang tidak pernah nunggak selama 3 tahun berturut-turut. “Insya Allah dalam waktu dekat Pak Gubernur punya program umpan balik bagi wajib pajak kendaraan bermotor, bila masyarakat taat bayar pajak setiap tahun selama 3 tahun bakal dapat undian sepeda motor,” papar Genty.

“Tahun 2016 Gubernur Jawa Barat menerapkan program penghapusan denda pajak, BBN gratis yang disambut antusias oleh masyarakat, bahkan di Samsat Pangandaran sampai terjadi antrian hingga di halaman parkir karena masyarakat merasa bebannya ringan cuma bayar pokoknya saja dan dendanya hangus, program tersebut akan ada lagi di tahun ini 2017 namun masih dalam pembahasan di Provinsi,” pungkasnya. (Andriansyah)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak; Perhatian Bersama untuk Generasi Penerus yang Berkualitas

23 Mei 2023 - 21:19 WIB

Dua Pelaku Pemasok Obat Terlarang Di Bekasi Diancam 10 Tahun Penjara

24 Maret 2023 - 18:16 WIB

Antisipasi Kepadatan, Pelabuhan Merak Tidak Lagi Layani Sepeda Motor

24 Maret 2023 - 13:54 WIB

Berburu Takjil di Kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi

23 Maret 2023 - 23:18 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

25 Oktober 2022 - 08:17 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Agustus 2022 - 22:06 WIB

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Trending di Jawa Barat