JAKARTA, (CAMEON)-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai perizinan di Pati, Jawa Tengah. Gerai ini merupakan gerai ke-12 setelah Kendari, Belawan, Bitung, Jakarta, Sibolga, Indramayu, Pemangkat, Manado, Pekalongan, Bali, dan Probolinggo.
“Sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 11/PERMEN-KP/2016 tentang standar pelayanan minimum gerai perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang, selama periode bulan April sampai dengan Agustus 2016, KKP telah membuka gerai perizinan di 12 lokasi, yaitu di Kendari, Belawan, Bitung, Jakarta, Sibolga, Indramayu, Pemangkat, Manado, Pekalongan, Bali, Probolinggo, dan Pati. Lokasi terakhir merupakan lokasi terbanyak nelayan yang melakukan mark down kapal dan menggunakan cantrang,” ujar Direktur Pengendalian dan Penangkapan Ikan, Saifuddin dalam keterangannya, Selasa (30/8) di Jakarta.
Pembukaan gerai di Pati, Jawa Tengah, ungkapnya, merupakan kali kedua dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, dimana sebelumnya telah dilakukan di PPN Pekalongan. Sedikitnya, ada 83 SIUP, 71 SIPI, dan 52 Buku Kapal yang berhasil diterbitkan di Pati. Sementara, telah dilakukan cek fisik Alat Penangkap Ikan (API) terhadap 88 kapal perikanan.
“Pati menjadi lokasi terbanyak pengguna cantrang dan menjadi rekor lokasi terbanyak penerbitan SIUP, SIPI, dan Buku Kapal. Gerai kami disambut antusias pelaku usaha disana, semakin banyak permohonan dan izin yang diterbitkan, maka semakin banyak pula kapal dengan alat tangkap ramah lingkungan yang beroperasi,” katanya.
Dia mengatakan, KKP akan menargetkan membuka beberapa gerai di wilayah di provinsi Jawa Tengah, sehingga nelayan di pesisir pantura dapat segera melaut. Berdasarkan permohonan yang masuk, nelayan pantura di Pati telah mendapatkan lokasi yang disesuaikan dengan ketersediaan alokasi, sehingga pemerataan dan kelestarian sumberdaya ikan dapat tetap terjaga.
Selain bekerjasama dengan Kemenhub, KKP juga menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam pelaksanaan pengukuran gerai perizinan.
“Kami mengalami kendala di lapangan, dimana beberapa kali pelaksanaan gerai, seringkali pemilik kapal tidak membawa dokumen kapal secara lengkap. Tanpa kelengkapan dokumen, maka proses tidak dapat dilaksanakan. Kami juga melibatkan Kemenkeu melalui Ditjen Pajak untuk memverifikasi setiap NPWP yang diusulkan. Sehingga dari sisi perpajakan, hanya pemilik kapal yang taat pajak yang dapat diterbitkan izinnya,” tuturnya.
Penataan perizinan
Dalam penataan perizinan kedepannya, kapal-kapal yang ditenggarai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan ukuran adalah kapal yang berukuran 20 – 30 GT, sehingga dengan adanya ukur ulang dan gerai perizinan, maka jumlah kapal izin daerah dipastikan berkurang.
Hal ini karena banyak kapal yang melakukan “mark down” ukuran kapalnya naik menjadi lebih dari 30 GT yang izinnya diterbitkan oleh pusat. Sedangkan izin kapal kurang dari 30 GT dilaksanakan oleh Provinsi melalui Unit Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan jumlah izin yang diterbitkan provinsi dapat diketahui potensi sumberdaya perikanan di wilayah tersebut. Hal ini menjadi acuan dalam perhitungan alokasi penangkapan ikan dalam satu wilayah pengelolaan.
Salah satu upaya untuk mendapatkan tingkat kevalidan data yang akurat adalah melalui integrasi basis data kapal perikanan secara nasional, yaitu basis data kapal izin pusat diintegrasikan dengan data kapal izin daerah. Cakrawalamedia.co.id (tama)
Foto: tribunnews.com