BANDUNG (CM) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jawa Barat tidak boleh mengorbankan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk layanan publik.
“Kami saat ini sedang mengkaji anggaran APBD 2025. Implementasi Inpres 1/2025 seharusnya tidak mempengaruhi layanan publik dan program berbasis masyarakat, sehingga kebijakan yang diterapkan di tingkat pusat tidak berdampak negatif di Jawa Barat,” ujar Pimpinan Banggar DPRD Jawa Barat, Ono Surono, saat ditemui di Kota Bandung, Rabu 19 Februari 2025.
Ono menegaskan bahwa Banggar mendukung upaya efisiensi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak sampai memangkas program-program prioritas yang telah dirancang oleh pemerintah pusat maupun daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami berharap efisiensi ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ono juga menyoroti pentingnya menjaga alokasi anggaran bagi sektor pendidikan, termasuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), program pengentasan kemiskinan, serta bantuan sosial. Ia menilai bahwa seharusnya anggaran untuk program-program tersebut justru mendapat tambahan dari hasil efisiensi, bukan sebaliknya.
“Efisiensi ini seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat anggaran di sektor pendidikan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, serta program-program prioritas lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, efisiensi APBD Tahun Anggaran 2025 di Jawa Barat telah mencapai Rp3 triliun, yang diperoleh melalui pemangkasan anggaran di berbagai OPD di wilayah tersebut.