CIMAHI, (CAMEON) – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kecamatan Cimahi Tengah Jln. Terusan, Kota Cimahi, Rabu (23/11/2016). Mereka disidang karena berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.
Para PKL tersebut harus menjalani sidang tipiring setelah terjaring dalam operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Kota Cimahi selama beberapa hari ini.
Sidang dipimpin oleh Teguh Sarosa, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB). Sidang Tipiring ini harusnya diikuti oleh 28 orang PKL, namun yang datang ada 24 orang. Mereka pun diharuskan membayar denda dengan nilai maksimal Rp 100 ribu.
Kepala Seksi Penegakkan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Rini Taihuttu mengatakan, dari keseluruhan PKL yang mengikuti sidang hari ini ada sebagian PKL wajah baru. Namun ada pula PKL muka lama juga turut kembali terjaring.
“Memang secara rutin kami melakukan penertiban terhadap PKL. Hal ini kami lakukan demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban,” kata Rini saat ditemui usai sidang Tipiring.
Menurut Rini, PKL yang mengikuti sidang Tipiring ini merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi pada hari Senin (21/11/2016) dan Rabu (23/11/2016) di Jalan Mahar Martanegara, Citeureup, dan Sangkuriang.
“Ada beberapa PKL yang sudah beberapa kali ikut sidang Tipiring, mereka tidak jera, karena pemahaman soal menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan masih rendah. Padahal disitu ada hak pejalan kaki,” ungkap dia.
Ninis mengaku jika pihaknya sudah sering melakukan pembinaan dan imbauan kepada para PKL yang berjualan ditempat yang tidak seharusnya, karena melanggar Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
“Kita pembinaan sering, dan imbauan juga tidak bosan- bosan, tapi tetap saja ada yang berjualan di trotoar. Padahal kan itu hak pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, Cicih (63), salah seorang PKL mengaku ini merupakan kedua dia mengikuti sidang Tipiring. Ia mengaku sulit mendapat tempat jualan, hingga terpaksa berjualan di atas trotoar Jalan Mahar Martanegara.
“Ya mau gimana lagi, kalau ga jualan, emak ga bisa dapat uang. Jualan dideket rumah mah sepi,” ucap dia.
Dalam sidang tipiring ini Cicih mengaku harus membayar denda sebesar Rp 75 ribu. Namun ia tidak memiliki uang sejumlah itu, sehingga ada orang yang juga ikut sidang tipiring memberinya uang kepada Cicih untuk membayar denda.
“Tadi ada yang bayarin denda buat emak. Mungkin karena kasian,” ucapnya. (Rizki)