TASIKMALAYA (CAMEON) – Kasus pidana inces yang menimpa seorang anak kandung dan menghasilkan keturunan di Kecamatan Taraju Kab Tasiknalaya berakhir dengan vonis 19 tahun penjara pada Senin (11/09).
Adalah Saefudin ayah bejat ini sudah merusak masa depan anak kandungnya sendiri dan dua anak hasil incesnya selama lebih dari 10 tahun.
Tak hanya melakukan inces, Aef Saefudin pun tega menelantarkan ketiga anak hasil incesnya dengan tidak menyekolahkan mereka sehingga ketiga korban terancam buta huruf.
Sidang yqng dipimpin oleh hakim ketua Endang Sri Gewayanti SH. MH dan Hakim anggota I made Bagieta SH. MH dan Deka Rahman Budihanto SH. MH berlangsung terbuka untuk umum, dalam amar putusannya Hakim Endang mengganjar Aef dengan 19 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum melakukan inces dan melanggar 11 81 UU perlindungan anak pasal 76 0 RI no 14, dihukum dengan pidana penjara 0 19 tahun penjara,” jelas Hakim Ketua Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH.MH.
Atas putusan vonis ini penasihat hukum terdakwa Sony Basuni SH, mengatakan bahwa vonis hakim terlalu berat dan tidak memperlihatkan rasa keadilan bagi keluarga terdakwa yang memilki anak masih kecil.
“Kita fikir fikir dulu karena vonisnya terlalu berat terdakwa juga memiliki anak yang masih kecil yang harus dia biayai,” ucap Sony.
Seperti diberitakan sebelumnya Aep Saefudin tega menghamili anak kandungnya selama puluhan tahun dan dari hasil incesnya ini aep memiliki keturunan dua orang putri, parahnya kedua cucu hasil inses dari anaknya inipun dia cabuli pula. (dzm edi)