CIMAHI, (CAMEON) – Wali Kota Cimahi, Atty Suharti masih menunggu kepastian mengenai aturan cuti bagi incumbent. Pasalnya, menurut dia, peraturan mengenai cuti belum jelas.
“Saya menunggu aturan yang pasti. Ini belum ada kejelasan,” katanya, Kamis (4/8/2016).
Dikatakan Atty, apapun nanti yang menjadi aturan final soal cuti bagi petahana akan Ia ikuti.
“Kalau memang cuti, ya cuti. Aturannya seperti itu,” ucapnya.
Seperti diketahui, Atty merupakan Wali Kota Cimahi yang saat ini masih menjabat dan dipastikan akan maju kembali dalam pertarungan Pilkada Kota Cimahi 2017 melalui Partai Politik (Parpol).
Saat ini, Ia baru resmi diusung oleh dua partai, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk bisa maju lewat partai, pasangan calon harus memiliki minimal 9 dukungan kursi di DPRD Kota Cimahi.
Sementara, Partai Nasdem hanya memiliki 4 kursi dan PAN 3 kursi. Jika dijumlahkan, kedua partai tersebut hanya memiliki 7 kursi. Itu artinya, Atty hanya membutuhkan 2 kursi lagi untuk melengkapi syarat atau minimal satu partai lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi mengatakan, pihaknya juga mengaku masih menunggu aturan resmi mengenai cuti bagi petahana dari KPU pusat.
“Yang jelas kita masih menunggu peraturan KPU (pusat) tentang pencalonan pasca revisi Undang-undang No 10 (2016),” katanya.
Jika mengacu peraturan KPU yang baru, petahana yang ingin maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah diharuskan untuk cuti selama masa kampanye. Petahana mesti cuti dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2016.
Artinya, petahana tidak diperbolehkan sama sekali untuk memperhatikan atau ikut terlibat dalam keberlangsungan pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.
Ketentuan dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 itu berbeda dengan Undang-undang Pilkada No 8 tahun 2015 yang memperbolehkan petahana memperhatikan keberlangsungan pemerintahan daerah meski sedang cuti.
Selain itu, UU No 10 tahun 2016 secara tegas melarang petahana melakukan rotasi/mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon. Jika menilik pada PKPU tentang nomor 4 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, larangan itu berlaku 6 bulan sebelum 24 Oktober. cakrawalamedia.co.id (Rizki)