News

Apple Lunasi Utang Investasi di Indonesia, Pemerintah Ajukan Syarat Baru untuk TKDN

278
×

Apple Lunasi Utang Investasi di Indonesia, Pemerintah Ajukan Syarat Baru untuk TKDN

Sebarkan artikel ini

(CM) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa Apple Inc telah menyelesaikan kewajiban investasi periode 2020-2023 dengan membayar utang sebesar US$ 10 juta atau setara dengan Rp 163,38 miliar (kurs Rp 16.338 per dolar AS).

Pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen Apple dalam memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Meski demikian, Agus belum memberikan detail lebih lanjut terkait negosiasi investasi Apple untuk periode mendatang.

“Saya bisa sampaikan bahwa piutang investasi dari Apple senilai US$ 10 juta sudah kami terima,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Apple Belum Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia

Seperti diketahui, produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16, masih belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN. Untuk mengatasi hal ini, Apple memilih jalur investasi di bidang inovasi sebagai strategi untuk mendapatkan kembali akses ke pasar Indonesia.

Pemerintah dan Apple telah menggelar pertemuan pertama terkait rencana investasi baru pada Selasa (7/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan dua syarat tambahan dalam proposal investasi, yaitu:

  1. Pemenuhan utang investasi sebesar US$ 10 juta sebagai bagian dari total komitmen Rp 1,7 triliun untuk periode 2020-2023.
  2. Sanksi atas dugaan pelanggaran ketentuan investasi yang terjadi pada periode sebelumnya.

Agus menyebut bahwa VP Global Policy Apple, Nick Ammann, telah kembali ke Amerika Serikat untuk membahas proposal tersebut dengan tim internal mereka.

“Informasi yang saya dapat, VP Global Policy Apple Nick Ammann akan kembali ke Amerika Serikat hari ini, Rabu (8/1), untuk melakukan pembahasan internal terkait proposal balasan dari pemerintah,” ungkap Agus.

Pemerintah tidak memberikan batas waktu bagi Apple untuk merespons proposal ini, namun Agus memperkirakan bahwa negosiasi terkait sertifikasi TKDN akan berlangsung sekitar satu bulan.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi bagi Apple

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam negosiasi ini adalah dugaan pelanggaran dalam realisasi investasi inovasi Apple periode 2020-2023.

Apple sebelumnya berinvestasi melalui pendirian tiga Apple Academy di Tangerang, Surabaya, dan Batam, dengan nilai investasi mencapai Rp 1,48 triliun. Namun, Agus menilai bahwa ketiga akademi tersebut lebih berfokus pada pendidikan dan pelatihan, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.

Menurut regulasi tersebut, pusat inovasi harus mencakup sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan inovasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Oleh karena itu, Agus berencana mengirimkan tim untuk melakukan audit terhadap tiga Apple Academy yang telah beroperasi di Indonesia.

Jika terbukti melanggar aturan, Apple dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu:

  1. Pencabutan sertifikat TKDN, yang dapat menghambat penjualan produk Apple di Indonesia.
  2. Penambahan nilai investasi, sebagai kompensasi atas ketidaksesuaian dengan regulasi.

“Kami telah menghitung angka tertentu secara hati-hati sebagai bagian dari proposal balasan yang telah disampaikan kepada Apple pada Selasa (7/1). Proposal ini sudah mempertimbangkan faktor utang investasi serta potensi sanksi,” tegas Agus.

Dengan adanya negosiasi ini, masa depan investasi Apple di Indonesia masih belum pasti. Jika Apple menerima syarat yang diajukan pemerintah, produk-produk terbaru mereka, termasuk iPhone 16, berpotensi kembali masuk ke pasar Indonesia. Namun, jika negosiasi berlarut-larut atau menemui jalan buntu, Apple harus mencari alternatif lain untuk memenuhi regulasi TKDN agar tetap bisa beroperasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *