PANGANDARAN (CAMEON) – Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pangandaran, Anwar Hidayat, Sag,MM mengharapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran bisa bersinergi dalam menjalankan tugasnya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kepala Dusun (Kadus).
BACA : Ketua APDESI Pangandaran Angkat Bicara Terkait Permasalahan Desa Sukahurip
“Saya berharap kepala desa mampu untuk membawa desanya lebih maju dan lebih menyejahterakan rakyat, baik melalui pembangunan fisik maupun pembangunan mental,” ungkapnya.
Kemudian, katanya, persoalan atau permasalahan pasti ada, tetapi semua itu bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, yakni Musyawarah dengan BPD. “Selain dengan BPD, kepala desa juga harus bersinergi dengan para Kepala Dusun sebagai pemilik wilayah yang notabene sebagai paling dekat dengan masyarakat dan orang yang terdepan mengawal aspirasi atau keinginan masyarakat,” ujar Anwar kepada CAMEON melalui sambungan teleon selulernya, Kamis (13/4/2017).
Menurutnya, Kepala Desa harus bisa membawa semua pihak kepada pembangunan formal, yaitu Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. Kemudian, ditindak lanjuti oleh Rencana Kerja Pembangunan Desa tahunan (RKPD). Setelah itu dimasukan kepada perencanaan dan dilaksanakan dengan maksimal di LPJ.
”Hal seperti itu bisa memperkecil ruang ketidakberesan atau ruang persoalan. Kalau ada permasalahan, APDESI selaku wadah terbuka untuk menampung siapapun yang ingin curhat mangga (silakan), tapi yang bisa kita bantu baru ditindaklanjuti. Jika kami tidak bisa mungkin kita konsulkan dengan Bapak Bupati,” terangnya.
“APDESI juga bukan Supermen, APDESI hanyalah wadah untuk komunikasi dan mempunya visi yang sama untuk memajukan desa,” ungkap Anwar.
Anwar menambahkan, Kepala Desa harus bersinergi dengan BPD karena pihak BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dan BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan. BPD juga berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“BPD mempunyai tugas dan wewenang beberapa poin di antaranya pertama, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kedua, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Ketiga, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Keempat, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD,” paparnya.
“Maka dari itu, BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa serta menyatakan pendapat,” pungkasnya. (Andriansyah)