JAKARTA (CM) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jurnalis yang telah berperan aktif dalam memberantas judi online melalui pemberitaan yang mendalam dan penuh dedikasi.
Dalam acara puncak Anugerah Jurnalistik Komdigi (AJK) 2024 yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa, 19 November 2024, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada insan pers yang menunjukkan kepekaan terhadap isu besar yang sedang berkembang di masyarakat, yakni judi online.
“Melalui pemberitaan yang disampaikan oleh rekan-rekan jurnalis, kita bisa melihat bahwa perjudian tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga dan merusak masyarakat secara keseluruhan,” ujar Mira saat memberikan laporan ketua panitia.
Ia menambahkan, bahwa AJK 2024 bertujuan untuk menghargai karya jurnalistik yang turut berkontribusi dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin meresahkan.
Tahun ini, lebih dari 374 karya jurnalistik dari 271 jurnalis dipersembahkan dan dinilai oleh dewan juri AJK 2024. Mira mengungkapkan bahwa semua karya yang diterima mencerminkan komitmen yang luar biasa dari para pewarta untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah perjudian yang sudah semakin parah.
“Kami sangat mengapresiasi setiap karya yang terlibat. Kalian semua adalah garda terdepan dalam melawan judi online,” ujarnya penuh terima kasih.
Dalam puncak acara tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan penghargaan “Special Awarding” kepada Livia Kristianti dari LKBN Antara, sementara Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria membacakan daftar pemenang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2024 di berbagai kategori, termasuk media online, radio, TV, foto jurnalistik, dan media cetak.
Berikut adalah daftar pemenang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2024:
Kategori Foto Jurnalistik
- Juara 1: Sukirman (Sindonews.com) dengan karya “Edukasi Siswa SD untuk Mencegah Jeratan Judi Online di Era Digital”
- Juara 2: Dwi Pambudo (rm.id) dengan karya “RSMM Bogor Layani Penanganan Kecanduan Judi Online”
- Juara 3: Hilman Fathurrahman Wicaksana (Hukumonline.Com) dengan karya “Kemenkominfo Terus Aktif Awasi Konten Tak Patut di Platform Digital”
Kategori Liputan Radio
- Juara 1: Taufik (RRI Sintang) dengan karya “Jebakan Maut Judi Online”
- Juara 2: Charnila Kandi (RRI Makassar) dengan karya “Jeratan Judi Online bagi Anak melalui Game Online”
- Juara 3: Remon Fauzi (Radio Elshinta) dengan karya “Judi Online dan Anak-Anak: Ancaman Nyata di Balik Era Digital”
Kategori Liputan TV
- Juara 1: A. Idoputra A. Sitompul (SCTV) dengan karya “Judi Online: Bandar Cuan, Pejudi Rungkad”
- Juara 2: Ikram Supriadi dan Brian Djabli (Kompas TV) dengan karya “Jerat Candu Judi Online”
- Juara 3: Dian Widaningtyas dan Priyuda Anangga Dipa (CNN Indonesia TV) dengan karya “Sinergi Selamatkan Anak Bangsa dari Judi Online”
Kategori Media Online
- Juara 1: Agustina Purwanti (Kompas.id) dengan karya “Judi ‘Online’ dan Kemiskinan, Ekses Digitalisasi Teknologi yang Mengancam Perekonomian”
- Juara 2: Hedi (Kumparan.com) dengan karya “Derita WNI Diperbudak Industri Judi Online di Kamboja dan Myanmar”
- Juara 3: Aditya Jaya Iswara (Kompas.com) dengan karya “Kerja Sama Berantas Judi ‘Online’, Dari Keluarga Hingga Negara”
Kategori Media Cetak
- Juara 1: Ahmad Faiz Ibnu Sani (Majalah Tempo) dengan karya “Taruhan Nyawa Operator Judi”
- Juara 2: Aditya Diveranta (Harian Kompas) dengan karya “WNI Kendalikan Judi Daring dari Kamboja”
- Juara 3: Mohamad Nur Khotib (Harian Disway) dengan karya “Indonesia Darurat Judi Online”
Melalui ajang ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap dapat terus memperkuat peran media dalam mengedukasi masyarakat serta mendukung pemberantasan judi online yang kini menjadi ancaman besar di dunia digital.