PANGANDARAN (CM) – Sutriaman Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, angkat bicara soal dirinya di panggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran, Rabu (16/09/2020) kemarin.
Pemanggilan terhadap dirinya oleh Bawaslu terkait simbol postingan akun instagram milik Dinas Pertanian yang diduga merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Sutriaman, terkait simbol tersebut merupakan Filosofis yang mempunyai makna yaitu, telunjuk melambangkan kita beriman kepada Allah. Ibu jari (jempol-red) hubungan manusia dengan sesama manusia.
“Kalau ASN kan jelas pengabdiannya kepada masyarakat,” ujarnya Kamis (17/09/2020).
Ketika ditanya, apakah simbol yang ada pada foto di akun instagram Dinas Pertanian itu adanya keberpihakan terhadap salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, Sutriaman dengan tegas mengatakan tidak ada. Dan dirinya tidak asal – asalan mengacungkan jari dan itu ada filosofisnya.
“Tidak ada, saya mah tidak ikut-ikutan atau asal mengacungkeun jari. Kita harus tahu makna dari bahasa isyarat,” tegasnya.
Sutriaman mengaku, bahwa yang memposting photonya di Instagram Distan bukan dirinya, bahkan sebelum diundang Bawaslu dirinya tidak mengetahui ada IG Distan.
“Sejak tahun 2020 saya tidak memiliki aplikasi instagram,” akunya.
Soal pemanggilan oleh Bawaslu dan persoalan tersebut nantinya akan berujung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sutriaman mengaku sebagai warga negara yang taat hukum, semua diserahkan kelanjutannya pada Bawaslu.
“Saya waktu diundang telah menjelaskan kepada Bawaslu,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memanggil Kepala Dinas Pertanian Sutriaman karena diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Dugaan pelanggaran tersebut atas temuan dari postingan akun Instagram milik Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran yang di Upload pada tanggal 11 September 2020. (**)
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadis Pertanian Dipanggil Bawaslu Pangandaran