DEPOK (CM) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono, mengkritisi Keputusan Gubernur (KepGub) No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Imam meminta Gubernur Jawa Barat untuk mencabut KepGub tersebut karena ada butir dalam keputusan tersebut yang bersifat diskriminatif soal memberikan sanksi kepada ponpes yang melanggar protokol kesehatan di lingkungannya.
“Diskriminatif sekali makanya saya mohon untuk dicabut,” ucapnya, Rabu (17/6).
Dalam keputusan Gubernur Jawa Barat itu sebut dia, pada butir ketiga terdapat poin yang berisi kesanggupan pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar. Poin tersebut menurut dia justru akan menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.
Masih menurutnya, tidak semua pesantren besar siap untuk menyelenggarakan dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Alih-alih menakut-nakuti, sebaiknya Ridwan Kamil memberikan bantuan sarana pesantren agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pesantren.
“Kalau bisa menyiapkan pendanaan dalam rangka protokol kesehatan di pesantren tersebut. APBD Jawa Barat untuk Covid-19 cukup besar lebih dari Rp 7 triliuan, harusnya sebagian bisa untuk pesantren,” tegasnya.
Lebih lanjut, pesantren adalah wadah pendidikan agama Islam dan merupakan salah satu ciri Jawa Barat.
“Pembiayaan pesantren secara umum dilakukan secara swadaya oleh warga pesantren. Karenanya, dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi pesantren,” tutupnya. (red)