News

Alat Sosialisasi Para Paslon Wali Kota Masih Marak, Ketiga Tim Kampanye Tak Gubris Hasil Kesepakatan

185
×

Alat Sosialisasi Para Paslon Wali Kota Masih Marak, Ketiga Tim Kampanye Tak Gubris Hasil Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Alat Sosialisasi Para Paslon Wali Kota Masih Marak, Ketiga Tim Kampanye Tak Gubris Hasil Kesepakatan

CIMAHI, (CAMEON) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi menilai ketiga Tim Kampanye peserta Pilkada Kota Cimahi tidak menggubris hasil kesepakatan rapat koordinasi mengenai penurunan alat sosialisasi para calon sebelum penetapan.

Pada 4 November 2016 lalu, Panwaslu beserta para Tim Kampanye menggelar rapat koordinasi mengenai penurunan alat sosialisasi tersebut. Berdasarkan keterangan Panwaslu, dalam rapat tersebut para Tim Kampanye sudah sepakat untuk menurunkan alat sosialisasi sebelum penetapan yang masih tertempel.

Para Tim Kampanye diberikan waktu selama tujuh hari untuk menurunkannya.
“Jadi, para calon itu tidak mengindahkan instruksi atau imbauan kesepakatan rapat bersama,” kata Yus Sutaryadi, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi, Jumat (11/11/2016).

Berdasarkan pantauan di beberapa titik jalan pada Jumat (11/11), masih terdapat alat sosialisasi para calon sebelum penetapan. Bahkan, ada juga spanduk baru salah satu calon yang dipasang tapi desainnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Kota Cimahi.

“Nanti kita rencana akan mengadakan penertiban antara Selasa atau Rabu bersama Satpol PP,” kata Yus.

Perihal temuan bahan kampanye stiker salah satu pasangan calon yang kalimatnya seperti menyindir pasangan calon lain, Yus mengatakan, Panwaslu akan segera menginventarisir semua dugaan pelanggaran administrasi.

Yus menilai, isi kalimat dalam stiker tersebut juga tidak mematuhi aturan yang sudah disepakati. Menurutnya, kalimat yang tercantum harusnya berupa visi-misi saja.

“Artinya stiker-stiker yang diprodak dia itu ketidakpatuhan dan ketidaksepakatan,” katanya.

“Tidak (boleh) ada bahasa yang memojokan pasangan lain. Bahasanya yang sopan dan itu kan harus ada visi misi aja, ga boleh ada bahasa yang lain,” tambah Yus.

Soal tindakan selanjutnya, kata Yus, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pasangan calon agar membuat bahan kampanye sesuai aturan dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 12 Tahun 2016 pasal 26 menyebutkan, ‘Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon atau Tim Kampanye dapat Membuat Bahan Kampanye Selain yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yang Dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon atau Tim Kampanye yang Meliputi Kaos, Topi, Mug, Kalender, Kartu Nama, Pin, Ballpoint, Payung atau Stiker paling besar ukuran 10x5cm’.

“Selain yang diproduk oleh KPU itu, mereka boleh membuat stiker dan nilainya paling tinggi Rp 25 ribu,” kata Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *