News

Aksi Buruh SBMT Tasikmalaya, Tuntutan Kenaikan Upah dan Reformasi Ketenagakerjaan

1213
×

Aksi Buruh SBMT Tasikmalaya, Tuntutan Kenaikan Upah dan Reformasi Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migas Tasikmalaya (SBMT) melakukan aksi unjuk rasa yang menghimpun energi protes di Bale Kota Tasikmalaya pada Senin, 20 November 2023.

Dalam tataran aksi yang memenuhi ruang depan Bale Kota Tasikmalaya, para buruh dengan determinasi membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan regulasi ketenagakerjaan.

Aksi ini menjadi respon terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Di samping itu, perhatian khusus juga diarahkan kepada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah no. 36 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Irkhas Al Giffar Putra, koordinator aksi, menegaskan bahwa buruh merasa terpukul dengan adanya perubahan-perubahan tersebut.

“Kondisi buruh semakin terpuruk dengan pemberlakuan peraturan tersebut. Standar pengupahan yang ditetapkan pemerintah tidak hanya mempertahankan kelangsungan hidup, bahkan terasa kurang mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” paparnya.

BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Pimpin Aksi Solidaritas Palestina

Menurutnya, salah satu permasalahan sentral yang ditekankan dalam rangkaian orasi selama aksi adalah ketidaksesuaian antara kenaikan upah tahunan dengan lonjakan harga kebutuhan sehari-hari.

Ia menekankan bahwa formulasi kebijakan kenaikan upah yang diimplementasikan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi yang dihadapi oleh buruh.

“Pemerintah seharusnya memahami bahwa biaya hidup terus meningkat, dan kebijakan pengupahan harus mengikuti perkembangan tersebut. Buruh tidak bisa lagi bertahan dengan standar pengupahan yang tidak memadai. Oleh karena itu, Pemerintah diharapkan merekomendasikan kenaikan upah layak sebesar 16 persen pada tahun 2024, agar dapat dikirim ke tingkat provinsi,” imbuh Irkhas.

Irkhas memandang bahwa peningkatan upah sebesar 16 persen itu merupakan angka yang ideal, terutama mengingat Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya masih berada pada kisaran Rp 2,5 juta. Dengan peningkatan tersebut, UMK Kota Tasikmalaya diharapkan mencapai Rp 2,8 juta pada tahun 2024.

BACA JUGA: Ketua PWI Jabar: Netralitas Wartawan, Kunci Pemilu 2024 yang Damai

Dalam aksi damai ini, para buruh secara bergantian menggunakan waktu untuk menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi. Spanduk yang dihadirkan juga menjadi cermin aspirasi mereka terhadap reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil.

Unjuk rasa ini menjadi bagian integral dari gelombang protes buruh yang merambah berbagai penjuru Indonesia.

Serikat Buruh Migas Tasikmalaya berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan menginisiasi perubahan kebijakan yang lebih mendukung kesejahteraan buruh.

Hal ini disampaikan karena di lapangan, masih terdapat banyak pekerja yang menerima gaji di bawah UMK, terutama di sektor ritel dan sebagian SPBU.

“Melihat realitas di lapangan, kita masih menemukan banyak pekerja dengan pendapatan di bawah UMK, seperti yang terjadi di sektor ritel dan sebagian SPBU,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *