KOTA TASIKMALAYA (CM) – Akibat mengambil rekaman video kegiatan Polisi Lalu lintas Polres Tasikmalaya Kota yang sedang melakukan razia 21 di Jalan KH. Zaenal Mustofa, remaja berinisial RE (19) warga Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi.
RE yang merekam video razia itu digelandang petugas ke Pos Polisi Rancabango untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE) karena menyebarkan kebencian.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Soni Alamsyah, SH mengatakan, RE terpaksa diamankan karena memosting di akun media sosial Facebook miliknya dan dijadikan status whatsapp pribadi dengan caption tak menyenangkan, berisikan kata-kata kasar, dan ditenggarai menyudutkan anggota kepolisian.
“Hati-hati dengan medsos, jika salah menggunakannya maka siap-siaplah berhadapan dengan hukum. Apalagi dengan sengaja merekam dan menyebarkan video saat kami sedang bertugas melakukan razia rutin dengan kalimat tidak menyenangkan,” terang Ipda Soni kepada media, Senin (17/02/2020).
Soni menerangkan, kronologi awal kejadiannya, saat pihaknya melaksanakan Operasi 21 Lalu Lintas di Jalan KH. Zaenal Mustofa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
“Maksud operasi ini adalah semata-mata memberikan kesadaran kepada para pengguna jalan maupun pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dan lebih tertib dalam berlalu lintas dan melengkapi kendaraanya dengan surat-surat,” sebut ia.
Saat itu, pelaku yang dibonceng temannya dengan sengaja merekam kegiatan razia dengan kamera video handphonenya. Lalu disebarnya menggunakan caption kalimat tak menyenangkan.
Menurutnya, anggota kami mendapati bahwa aktivitasnya itu diposting di media sosial dengan kalimat ujaran kebencian. Padahal, motor yang dikendarai pelaku ini tak ditilang karena surat-sutatnya lengkap.
“Intinya kata-katanya menyudutkan kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan oleh anggota kami sendiri tertangkap pelaku ini,” katanya.
Lebih lanjut, Soni mengatakan, pihaknya kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengaku khilaf dan tidak ada maksud apa-apa. Namun demikian, kami berikan edukasi dan imbauan bahwa perbuatannya melanggar hukum. Apalagi ujar Soni, saat ini sudah jelas ada Undang-Undang ITE.
“Agar ke depannya tidak terjadi hal serupa apalagi ini sudah viral, kami akan lakukan tindakan tegas supaya tak ada yang mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya. (Edi Mulyana)