News

Akibat Ambil Video Remaja Asal Cikalong Ditangkap Polisi

199
×

Akibat Ambil Video Remaja Asal Cikalong Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Remaja berinisial Re (19) warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi. Ditangkapnya remaja tersebut, akibat mengambil rekaman video kegiatan Polisi Lalulintas Polres Tasikmalaya Kota yang sedang melakukan razia di Jalan Hz Mustofa.

Remaja berinisial RE itu merekam video aparat Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan razia di Jalan HZ.Mustofa Kota Tasikmalaya senin siang.

Kemudian, sorenya remaja tersebut digelandang petugas ke Pos Polisi Rancabango untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (IT) karena menyebarkan kebencian.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Soni Alamsyah SH mengatakan, RE warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa diamankan akibat perbuatannya yang rekaman video lalu diposting di akun media sosial Facebook miliknya dan dijadikan status whatsapp pribadi dengan caption tak menyenangkan, berisikan kata-kata kasar, dan ditenggarai menyudutkan anggota kepolisian.

“Hati-hati dengan medsos, jika salah menggunakannya maka siap-siaplah berhadapan dengan hukum. Apalagi dengan sengaja merekam dan menyebarluaskan video saat kami sedang bertugas melakukan razia rutin dengan kalimat tidak menyenangkan,”terang Ipda Soni kepada media Senin (17/02/2020).

Soni menerangkan, kronologi awal kejadian, berawal saat pihaknya melaksanakan Operasi 21 Lalu Lintas di Jalan HZ Mustofa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

“Maksud operasi ini adalah semata-mata memberikan kesadaran kepada para pengguna jalan maupun pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dan lebih tertib dalam berlalulintas dan melengkapi kendaraanya dengan surat-surat,” terangnya.

Saat itu pelaku yang dibonceng temannya dengan sengaja merekam kegiatan kami dengan kamera video handphonenya. Lalu disebarnya menggunakan caption kalimat tak menyenangkan.

Menurutnya, anggota kami mendapati bahwa aktivitasnya itu diposting di media sosial dengan kalimat ujaran kebencian. Padahal, motor yang dikendarain pelaku ini tak ditilang karena surat-sutatnya lengkap.

“Intinya kata-katanya menyudutkan kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan oleh anggota kami sendiri tertangkap pelaku ini,” tegasnya.

Lebih lanjut ujar Soni, pihaknya kemudian melakukan interogasi dan pelaku memgaku khilaf dan tidak ada maksud apa-apa. Namun demikian kami berikan edukasi dan imbauan bahwa perbuatannya melanggar hukum. Apalagi ujar Soni, saat ini sudah jelas ada undang-undang ITE.

“Agar kedepannya tidak terjadi hal serupa apalagi ini sudah viral, kami akan lakukan tindakan tegas supaya tak ada yang mengulangi perbuatan tersebut,”pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *