CIMAHI, (CAMEON) – Setelah sekian lama bungkam, akhirnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi buka suara mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar yang seharusnya diturunkan pada 27 Oktober lalu.
Menurut anggota Panwaslu Kota Cimahi, Iyus Sutaryadi, sebetulnya yang menjadi kunci penurunan APK pada 27 Oktober lalu ialah KPU Kota Cimahi. Namun, saat itu, Ketua KPU sedang tidak ada dan Pokja yang bersangkutan tidak berani mengambil sikap.
“Memang miss komunikasi. Waktu itu Pak Ketua (KPU) sudah menggagas tanggal 27 malam 28 (Oktober) kita mengadakan simbolis penertiban. Bahkan, notulen sudah diterima masing-masing pasangan calon dan Satpol PP,” bebernya, Rabu (3/11/2016).
Saat itu juga, kata Iyus, Panwaslu siap membantu dalam pengawasan mengenai rencana penertiban APK secara simbolis. Tapi, kata dia, memang saat itu tidak ada keputusan dari Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya.
“Alasannya, Pak Ketua (KPU) tidak hadir, Pokjanya tidak berani mengambil keputusan. Kalau dia berani mengambil keputusan itu akan dilaksanakan,” tegas Iyus.
Selain KPU, dia juga menyoroti tim sukses ketiga pasangan calon. Menurutnya, saat pemasangan APK yang resmi dikeluarkan KPU, tim sukses akan langsung menurunkan APK lama yang melanggar.
“Tapi kenyataannya tidak dilaksanakan,” ucap dia.
Untuk menindaklanjuti permasalahan APK lama yang melanggar, lanjut Iyus, Kamis (3/11/2016), sekitar pukul 16.00 WIB, Panwaslu akan menggelar Rapat Koordinasi bersama KPU, Satpol PP Kota Cimahi, Tim Sukses ketiga pasangan calon, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi serta pihak kepolisian.
“Nanti kami akan kumpul bersama bagaimana tindakan kita,” kata dia.
Sementara itu, KPU Kota Cimahi yang diwakili Ketua Tim Pokja Kampanye, Sri Suasti berdalih, yang harusnya membersihkan APK lama itu bukan ranahnya KPU, tapi masing-masing pasangan calon.
“Sebenarnya bukan pembersihan, tapi ingin memberikan pembelajaran politik pada masyarakat. Yang membersihkan itu tim,” kata dia. (Rizki)