PANGANDARAN (CM) – Setelah lama menanti, akhirnya 125 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Daerah Pangandaran menerima SK Pengangkatan. P3K yang berjumlah 125 orang tersebut merupakan tenaga honorer eks Kategori II (K-2) yang telah lolos seleksi pada 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiriadinata, yang menyerahkan secara langsung SK tersebut di di halaman Sekretariat Daerah, Selasa, (16/2/2021).
“Kami mengucapkan selamat kepada 125 P3K yang telah resmi menerima SK pada hari ini. P3K yang berjumlah 125 orang ini merupakan tenaga honorer eks Kategori II (K-2),” jelasnya.
Jeje mengaku bahagia dengan adanya pengangkatan P3K, menurutnya hak dan kewajiban P3K dengan PNS sama.
“Semoga memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Pangandaran,” papar Jeje.
Jeje berpesan agar seluruh pegawai P3K bekerja dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran. Walaupun kondisi keuangan sedang kurang baik, Jeje berharap P3K harus tetap semangat dalam menjalankan tugas.
“Keuangan dimasa Pandemi Covid-19 memang kurang baik karena anggaran yang harus di refocusing untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, semula P3K yang lolos sebanyak 126.
“Namun satu orang meninggal dunia sebelum mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelasnya.
Pegawai P3K tersebut tersebar di tiga OPD yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebanyak 99 orang, Dinas Pertanian sebanyak 24 orang dan Dinas Kesehatan sebanyak 2 orang.
“Kalau di Disidikpora itu untuk posisi guru, di Dinas Pertanian sebagai penyuluh pertanian, serta di Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan,” tuturnya.
Dani menerangkan, P3K ini harus menunggu hampir 2 tahun lamanya untuk diangkat. Pasalnya, menunggu aturan dari pusat. Selain itu, NIP juga turunnya tidak dalam satu waktu. (red)