News

Aiiih, Si ” Mely ” itu Ternyata Pelaku Curanmor..

167
×

Aiiih, Si ” Mely ” itu Ternyata Pelaku Curanmor..

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya berhasil ungkap aksi curanmor, yang diduga di otaki oleh seorang waria .. foto by dezaf
 TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Pelaku tindak kriminal umumnya di identikan dengan muka yang sangar atau badan penuh bertato, keluar masuk penjarapun sudah biasa,tapi tidak bagi Sahwan pria berumur 41 tahun ini, tubuhnya nampak gemulai sesekali pahanya di lipat bak perempuan, meski kedua tangannya kebelakang karena harus diborgol.

Sahwan adalah nama.laki lakinya, pria asal pangandaran yang juga berkelainan mental sebagai waria ini, jika malam tiba namanya berubah menjadi ” Mely “, tapi tunggu dulu anda jangan mudah melihat mukanya yang agak kemayu.

” Si Melly ” dan ketiga temannya, yakni Ar, Wand, dan Den warga kawalu Kota Tasikmalaya ini adalah kawanan pencuri kendaraan bermotor yang kerap menargetkan motor motor yang terparkir lengah, korbannya kali ini adalah kendaraan motor milik warga yang terparkir didepan sebuah SMP negeri Bojong Gambir Kab Tasikmalaya, 12 Januari 2016.

” Tugas saya hanya mengawasi kerja anak anak saja, mungkin karena aku iyey kali ya jadi warga tidak.curiga saat sebuah motor diembat temanku ” ujarnya lesu.

Kepada polisi dia mengaku mendapatkan kebagian uang 400 ribu dari hasil penjualan motor curian itu, belum juga dibelanjakan keperluan make upnya, Polisi berhasil melacaknya dan si melly pun harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto, yang di dampingi kapolsek Bojonggambir Iptu Atang, saat mengelar kasus curanmor di Mapolres Tasikmalaya Selasa ( 31/01 ) membenarkan bahwa Jajaran Polsek Bajonggambir berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan seorang yang berprilaku seorang waria dan 3 orang residivis yang diduga merupakan sindikat curanmor lintas daerah.

” Mereka ini kuat dugaan adalah sindikat curanmor, tak hanya di kab Tasikmalaya beberapa TKP dikota juga pernah mereka lakukan, si mely itu dugaan sementara adalah otak pelakunya, namun kita masih lakukan pendalam dan pengembangan ” terang Nugroho.

Sayang, saat akan ditangkap, keempat pelaku sempat diberikan bogem.mentah oleh sejumlah warga,bahkan alis palsu Achwan aias Mely ini nampak bengkak.

keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kini ke empat pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat ini, terpaksa harus mendekam di balik hotel prodeo Polres Tasikmalaya. cakrawalamedia.co.id // dzm //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *