News

Kesiapan DPRD Kota Cimahi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pasar Atas

202
×

Kesiapan DPRD Kota Cimahi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pasar Atas

Sebarkan artikel ini
Kesiapan DPRD Kota Cimahi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pasar Atas

CIMAHI, (CAMEON) – Seluruh anggota DPRD Kota Cimahi menyatakan siap diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru yang menyeret Wali Kota Cimahi Non Aktof Atty Suharti dan mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija.

Penyataan tersebut diwakili oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan (Agun) saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, jln. Djulaeha Kartasasmita, Cimahi, Selasa (6/12/2016).

“Kalau KPK butuh keterangan dari dewan, saya akan sampaikan apa adanya dengan dokuman yang ada. Kami siap mendukung penegakan hukum di negara ini,” kata Agun.

Dikatakan dia, sebagai lembaga legislatif yang tugasnya mengawasi jalannya roda pemerintahan, DPRD Kota Cimahi memang sejak awal ikut menyetuji pembangunan Pasar Atas Baru melalui dana pinjaman dari pihak swasta.

“Keputusan DPRD ini prasyarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenkeu dan Kemendagri,” ujar dia.

Menurut Agun, komunikasi yang dibangun antar Pemerintah Kota Cimahi dengan DPRD Kota Cimahi perihal pembangunan Pasar Atas Baru tidak berjalan mulus.

Apalagi menyangkut soal kontrak dengan pihak kontraktor dan tahapan proses pembangunan. Saat ini, pembangunan pasar tersebut memasuki tahap pertama, dan diakui Agun, ia tidak mengerti dengan mekanisme yang dilakukan pihak eksekutif.

“Komunikasi tidak terbangun dengan kami, apalagi kontraktornya dari mana, siapa pemenangnya, berapa dulu per tahapnya, gak ngerti saya, tiba-tiba sudah meledak seperti ini,” kata Agun.

Agun mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Atty Suharti dan Itoc Tochija. Menurutnya, Atty merupakan sosok yang tulus dan normatif selama berkomunikasi dengannya.

“Kaget ketika terjadi seperti itu, saya sedih, saya doakan Ibu (Att) sehat dengan Bapak (Itoc) juga sehat,” ujarnya.

Perihal dugaan intervensi yang dilakukan oleh Itoc terhadap Atty, menurut dia, secara langsung itu tidak terlihat. Tapi, berdasarkan nurani, ia merasa bahwa Atty disetir oleh Itoc.

“Tidak menutup kemungkinan. Tapi masyarakat akan menilai sendiri,” kata Agun.

Sedangkan intervensi terhadap DPRD, ia menegaskan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan legislatif Kota Cimahi, hal semacam intervensi tidaklah terjadi.

“Setelah saya jadi Ketua DPRD, saya lakukan hal-hal yang normatif saja,” ucap dia. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *