JAKARTA, (CAMEON) – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 11/2008 resmi direvisi. Hari ini, 28 November 2016, regulasi tersebut mulai diberlakukan. Salah satu poin terpenting adalah pemerintah punya kuasa untuk menutup laman dan akun media sosial yang isinya meresahkan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Izza, mengatakan, dengan revisi tersebut pemerintah mempunyai wewenang untuk memerintahkan provider agar menutup laman-laman yang kontennya bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memudahkan masyarakat untuk memproduksi macam-macam informasi. Bukan hanya di media sosial yang sifatnya gratis, membuat laman pun begitu mudah.
Dengan disahkannya revisi UU ITE tersebut, ia berharap agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan atau mengunggah konten-konten yang bisa memancing keresahan dan pertentangan.
“Sebelum menyebarkan informasi apapun, cek dan ricek dulu. Kita harus waspada. Jangan sampai informasi yang kita bagikan malah menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan melanggar UU ITE,” tandasnya.
Selain soal penguatan kewenangan pemerintah dalam memblokir website dan akun media sosial, revisi regulasi itu terdapat pengurangan masa hukuman untuk pencemaran nama baik. Pasal 27 semula memuat ancaman enam tahun penjara, tapi kini jadi empat tahun untuk pencemaran nama baik.
Hukuman di pasal 29 pun dikurangi. Pasal yang mengatur soal pengancaman dengan kekerasan itu asalnya 11 tahun, tapi dikurangi jadi empat tahun. Dengan begitu, siapapun yang terjerat pasal-pasal tersebut tidak bisa langsung ditahan sebelum ada putusan pengadilan.
Pegiat LBH Pers, Asep Komarudin, menilai, revisi UU ITE tersebut masih kental dengan upaya represif pemerintah terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Publik jadi takut untuk menyampaikan aspirasinya melalui media sosial, karena takut dituduh melanggar peraturan tersebut.
Baca: Laman Pribadi Habib Rizieq Diblokir, Masih Bisa Dibuka di Jaringan non-Telkomsel
Revisi UU tersebut ditanggapi beragam oleh netizen. “Gak usah takut UU ITE. Teruslah bersikap kritis, dan lihat saja siapa yang akan jadi korban UU ITE,” cuit Edy A Effendi.
Sementara musisi Addie MS menulis, “Hari ini diberlakukan revisi UU ITE. Dilarang mmbuat & mnyebar info bersifat tuduhan/fitnah/SARA yg undang kebencian.” (pey)