News

Membaca Arah Hasil Gelar Perkara Penistaan Agama oleh Ahok

201
×

Membaca Arah Hasil Gelar Perkara Penistaan Agama oleh Ahok

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Thahaja Purnama alias Ahok menjadi satu bagian penting dalam perkembangan kasus tersebut. Masyarakat sangat menunggu hasilnya. Apakah Ahok jadi tersangka atau bebas?

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, meyakini, Ahok telah menistakan agama. Kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016, ia mengaku punya bukti-bukti kuat yang bisa menaikkan status Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Rizieq merupakan salah satu ahli dari pelapor. Ada juga dari MUI, saksi ahli dari terlapor, serta pihak pengawas, seperti dari Ombudsman dan Kompolnas. Dihadirkannya para saksi itu untuk menjaga agar gelar perkara berjalan transparan.

Namun, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kartika Nurrakhman, menduga, hasil gelar perkara bakal mengecewakan pihak-pihak yang merasa tersakiti atas ucapan Ahok saat di Kepulauan Seribu. Polisi dipandang berat ke Ahok.

Selama ini, katanya, Ahok selalu bebas dari jeratan hukum, meski bukti-bukti awal pelanggaran hukum yang dilakukan dirinya sudah ada. Kasus RS Sumber Waras, misalnya. Badan Pemeriksa Keuangan menilai, pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta menyalahi aturan. Tanah itu lebih mahal dari seharusnya. Negara ditaksir mengalami kerugian sampai Rp 191 miliar.

Wakil Sekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain, mengajak masyarakat untuk seksama mengikuti proses gelar perkara, apakah itu bagian dari penegakan hukum atau bukan.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban, mengatakan, arah gelar perkara itu menjadi penentu masa depan Kapolri dan Presiden Jokowi. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *