JAKARTA, (CAMEON) – Basuki Thahaja Purnama alias Ahok dan Ahmad Dhani adalah dua kandidat yang tengah bertarung dalam pilkada. Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta, sedangkan Dhani calon wakil bupati Bekasi. Namun, keduanya kini tengah berhadapan dengan hukum.
Hari ini, Senin, 7 November 2016, Ahok diperiksa di polisi terkait dugaan penistaan agama. Sedangkan Ahmad Dhani baru dilaporkan ke polisi, karena pernyataannya yang dituding menghina presiden dengan menyebut anj*** dan b**i. Ucapan Dhani itu dilontarkan saat ikut aksi 4 November 2016 kemarin.
Jika Ahok atau Ahmad Dhani dijadikan tersangka dalam kasusnya masing-masing, masihkan bisa ikut dalam pilkada? Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, mengatakan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, calon pemimpin daerah yang kini tengah ikut pilkada tetap bisa mengikuti setiap tahapannya.
Menurutnya, status tersangka tidak akan menggugurkan hak mereka sebagai calon dalam pilkada. Bahkan, bila ternyata Ahok terpilih sebagai gubernur dan Dhani sebagai wakil bupati, kemenangannya sah menurut hukum. Kecuali kalau statusnya sudah terdakwa. Kondisinya akan berbeda. (pey)
Foto: okezone