News

Kabupaten Bandung Barat Ciptakan Pengelolaan Sampah Terpadu untuk Masa Depan Lebih Sehat

581
×

Kabupaten Bandung Barat Ciptakan Pengelolaan Sampah Terpadu untuk Masa Depan Lebih Sehat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sampah

BANDUNG BARAT (CM) – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang mengusung inisiatif penting dalam pengelolaan sampah. Surat Edaran nomor 3207 Tahun 2024 yang bertajuk “Pengelolaan Sampah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat” ini merupakan langkah konkret pasca-rapat koordinasi antara para Kepala Daerah se-Bandung Raya yang digelar pada 03 Oktober 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, mengungkapkan bahwa surat edaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat untuk menangani masalah sampah secara terintegrasi dan lebih efektif.

“Komitmen ini melibatkan seluruh pihak dalam pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan daerah-daerah di Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat, sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujar Ade Zakir dalam keterangannya di Ngamprah, Selasa, 15 Oktober 2024.

Seiring dengan itu, surat edaran ini mencakup beberapa kebijakan strategis, salah satunya adalah pelaksanaan program Zero Food Waste di semua kantor Perangkat Daerah, yang dimulai pada 7 Oktober 2024. Program ini bertujuan untuk meminimalisir pemborosan makanan yang bisa menjadi penyebab utama tumpukan sampah organik.

Baca Juga: Upaya BKPSDMD Kota Cimahi Cegah ASN dari Ancaman Narkotika

“Mulai tanggal 7 Oktober 2024, kami telah mengarahkan seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan program Zero Food Waste ke masyarakat, agar pengurangan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif warga,” jelas Ade.

Pentingnya pengurangan sampah juga ditegaskan melalui pengurangan kiriman sampah dari masing-masing wilayah Bandung Raya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPPAS) Sarimukti. Dari hasil evaluasi, tercatat bahwa Kota Bandung mengurangi kiriman sampah dari 170 rit menjadi 140 rit, Kabupaten Bandung dari 70 rit menjadi 40 rit, Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit, dan Kabupaten Bandung Barat yang semula 20 rit kini menjadi 17 rit.

“Target pengurangan sampah ini harus dilaksanakan dengan serius dalam dua bulan ke depan, yaitu hingga 30 November 2024. Pengurangan sampah tidak hanya berhenti pada pengurangan kiriman ke Sarimukti, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya,” tegas Ade Zakir.

Selain itu, Ade juga mengingatkan agar pengurangan sampah dilakukan dengan cara yang benar, yakni melalui program Zero Food Waste dan penerapan teknologi tepat guna, bukan dengan membuang sampah sembarangan ke sungai atau tempat-tempat yang tidak semestinya.

Dalam rangka keberlanjutan program ini, Pemda KBB juga memastikan adanya monitoring dan evaluasi yang intensif terhadap pelaksanaan kebijakan ini, dengan langkah tindak lanjut segera apabila ditemukan kendala.

“Setiap Perangkat Daerah diwajibkan untuk memisahkan sampah berdasarkan jenisnya dan bertanggung jawab untuk membuang sampah terpilah ke wadah yang telah disediakan. Sampah organik, seperti sisa makanan dari kantin, harus ditempatkan di wadah tertutup agar tidak menimbulkan bau dan tetap terjaga kebersihannya,” tambahnya.

Dengan upaya pengelolaan sampah terpadu dan Zero Food Waste yang semakin diperkuat ini, diharapkan Kabupaten Bandung Barat dapat menjadi contoh nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan, serta menginspirasi daerah lain untuk mengikuti langkah serupa dalam menjaga keberlanjutan bumi kita. (Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *