News

Insiden KA Feeder di Stasiun Andir, Panggilan Keselamatan dari PT KAI Daop 2 Bandung

398
×

Insiden KA Feeder di Stasiun Andir, Panggilan Keselamatan dari PT KAI Daop 2 Bandung

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – PT KAI Daop 2 Bandung mengonfirmasi terjadinya insiden KA Feeder (PLB 7313) relasi Bandung – Padalarang yang menabrak seorang pria di ujung peron Stasiun Andir KM 152+5/6 pada Selasa, 25 Juni 2024.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin dengan bantuan pihak Kepolisian, PMI, dan Komunitas Edan Sepur.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api karena aktivitas di area tersebut berbahaya dan melanggar undang-undang.

“Larangan ini penting karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di jalur kereta. PT KAI tegas melarang aktivitas non-operasional di jalur kereta api,” ujar Ayep.

Ayep menjelaskan bahwa pelanggaran di jalur kereta dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000,-. Pasal 167 Ayat (1) KUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda Rp 4.500.000,- bagi pelanggar.

PT KAI telah mengambil langkah preventif seperti pemasangan papan peringatan di perlintasan kereta api. Masinis diwajibkan membunyikan klakson saat mendekati lokasi rawan untuk memperingatkan orang yang melintas. PT KAI juga rutin melakukan sosialisasi, patroli keamanan, dan berkoordinasi dengan pihak setempat.

Ayep mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. “Kami meminta masyarakat untuk mengingatkan atau menegur jika ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api, karena keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Ayep.

Insiden ini harus menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama. PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen meningkatkan keselamatan operasional dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *