News

PN Bale Bandung Eksekusi Lahan di Cisarua, 5 Bangunan Dirobohkan

218
×

PN Bale Bandung Eksekusi Lahan di Cisarua, 5 Bangunan Dirobohkan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Lima rumah di Kampung Barukai, RT 04 RW 11 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirobohkan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasar surat Permohonan Pemohon tertanggal 16 Maret 2022 tentang pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A tanggal 28 Maret 2022, nomor: 30/Pdt.Eks/PUT/2021/PN.Blb.

Proses eksekusi rumah tersebut mendapat pengawalan dari ratusan aparat kepolisian dan petugas Satpol PP Bandung Barat, sehingga eksekusi perobohan pun berjalan lancar dan tidak mendapat perlawanan.

Lima rumah tersebut dieksekusi karena sengketa lahan antara pihak tergugat atas nama Djakaria Komar, seorang pensiunan PNS Polisi kalah gugatan atas penggugat yakni SPN Polda Jawa Barat Cisarua.

Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pandapotan Sinaga mengatakan, lahan seluas 542 meter persegi itu di eksekusi sesuai dengan pengajuan pemohonan, bahkan sebelum eksekusi juga pihaknya sudah melakukan aanmaning atau peneguran.

“Kita melakukan aanmaning atau peneguran untuk termohon eksekusi hadir dan menyatakan akan ada upaya hukum PK terhadap perkara ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Petani Bandung Barat Kebanjiran Pesanan Labu Kuning, Banyak Dijadikan Olahan Takjil

Menurutnya, peneguran itu dilakukan berulang kali setelah pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu terbit pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

“Kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar sehingga permohonan penggugat harus terlayani,” kata Pandapotan

Sementara itu, Kuasa hukum Djakaria Komar selaku pihak tergugat Maria Elska Liliasari menilai, ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut karena ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya.

“Pak Djakaria sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN, dia petani biasa dan mengajukan sertifikat tanahnya secara normal. Tentu dalam pengajuan ini sudah dikaji oleh BPN sehingga terbit sertifikat. Dan sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada empat, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria,” tegas Maria.

Atas hal tersebut, pihaknya akan tetap berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meskipun bangunan itu sudah dieksekusi dan Djakaria Komar sendiri sudah berstatus tergugat dan terpidana.

“Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya bisa berjalan,” pungkasnya.(wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *