KOTA TASIKMALAYA (CM) – Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti kekosongan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soekardjo. Kekosongan tersebut dianggap bisa mengganggu proses pengawasan yang tidak akan berjalan maksimal.
“Ada fungsinya, tapi tidak menonjol. Sebab ada yang kosong, dua orang meninggal dunia,” ungkap Ketua Komisi I, H. Ate Tachjan pada Kamis 23 Desember 2021. Menurut Ate, idealnya Dewan Pengawas itu berjumlah 4 orang.
“Jadi sekarang jika direktur sudah selesai open bidding dan dilantik, Dewan Pengawas harus mencari lagi, dan tidak boleh sembarang memilih, terutama dalam hal pelayanan,” ujarnya.
Ia menyebut, dibentuknya Dewan Pengawas sudah sesuai dengan peraturan wali kota dengan tujuan agar rumah sakit berjalan baik.
“Contoh rumah sakit yang baik dan sehat, jika uang untuk beli obat belikanlah buat obat. Intinya sesuai dengan peruntukan, tidak boleh dicampuradukan,” tegasnya.
Termasuk, katanya, untuk pemeliharaan bangunan, honor, tunjangan dokter dan yang lainnya sesuai denga ketentuan.
“Inilan salah satu fungsi dan hadirnya Dewan Pengawas. Jika tidak demikian, maka perjalanan pelayanan RSUD tidak akan terkontrol dengan baik, ” ungkapnya.