News

DKKT Lakukan Audensi di DPRD Tentang Perda Kebudayaan

411
×

DKKT Lakukan Audensi di DPRD Tentang Perda Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
DKKT Lakukan Audensi di DPRD Tentang Perda Kebudayaan
Rapat audiensi DKKT dengan Disporabudpar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) melakukan audensi terkait usulan segera terbitnya Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kebudayaan di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (15/3/2021).

BACA : Tidak Hadirnya Kadis Porabudpar Dalam Audensi, Para Seniman Kota Tasik Kecewa

Dalam audiensi tersebut, Ketua DKKT, Bude Riswandi menyampaikan dasar pembentukan organisasi masyarakat dibidang kegiatan, yang salah satunya adalah seni budaya.

“Sesuai dengan Perwalkot No 39 Tahun 2015 tentang pelestarian, perlindungan, pengembangan Seni Budaya di Kota Tasik. Didalam pasal 10 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pelestarian perlindungan dan pengembangan sendi budaya. Dibentuk Ormas di bidang kegiatan meliputi seni budaya,” urainya.

Bude melanjutkan, pada ayat 1 dipasal tersebut, dibentuk kesenian sebagai wadah. DKKT kedepannya diharapkan sebagai wadah dalam menampung aspiratif, partisipatif, dan akomodatif untuk menghadapi berbagai perkembangan dan perubahan kehidupan.

“Ini sudah sejalan dengan konstitusi negara yang dituangkan di dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara, mengembangkan nilai-nilai budaya,” lanjutnya.

Diperlukan langkah strategi berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan pengembangan pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Kota Tasikmalaya sesuai dengan prinsip TRISAKTI yang di sampaikan oleh Ir.Soekarno sebagai pendiri NKRI pada pidato 17 Agustus 1964 berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi berkeperibadian dalam budaya.

“Langkah strategis upaya pemajuan kebudayaan harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa bukan sebagai beban biaya. Dalam usaha memajukan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perda pasal 12 ayat 2 bahwa urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya tentang kebudayaan,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah Kota Tasik harus konsen terhadap kebudayaan, dimana salah satu langkah kongkritnya pemkot harus ikut serta pada kemajuan kebudayaan sehingga perlu adanya payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam pemajuan kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu.

“Perlu disusun peraturan daerah yang subtansinya bertujuan memperteguh jati diri dan melestarikan warisan budaya bangsa,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *