PANGANDARAN (CM) – Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya turun tangan untuk memediasi terkait konflik antara Kepala Desa dan Perangkat Desa Pangandaran. Diberitakan sebelumnya, puluhan massa aliansi masyarakat peduli Pangandaran mendatangi kantor Desa untuk menuntut kejelasan terkait penyegelan kantor oleh beberapa warga, juga menuntut pertanggungjawaban Kades tahun 2020.
BACA : Puluhan Massa Aliansi Masyarakat Peduli Desa Pangandaran Datangi Kantor Desa
Mediasi yang dilaksanakan di aula Setda itu sempat memanas, apalagi saat pihak perangkat desa, RT dan RW diberikan waktu untuk mengungkapkan unek-uneknya terhadap kepala desa, Rabu (10/2/21).
Mediasi dihadiri beberapa pejabat Pemkab Pangandaran, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rida Nirwana Kristiana, Kabag Pemerintahan, Saptari Tarsino, Kabag Hukum, Syarif Hidayat, Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Tjomi Suryadi, serta Camat Pangandaran, Yadi Setiadi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangandaran Rida Nirwana mengatakan, pemerintahan di Desa Pangandaran harus tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Rida juga menyampaikan pembentukan tim pembinaan akan dilakukan pada minggu depan.
“Memang ada permohonan untuk dibentuknya tim pembinaan, dan insyaallah akan segera kita lakukan. Tapi sifatnya parisal dari mulai BPD, Kepala Desa hingga Perangkat Desa,” ujarnya.
Rida mengatakan, setelah beberapa kali dilakukan pembinaan dan juga sempat di mediasi oleh bupati, permasalahan di Desa Pangandaran seolah tak kunjung usai. Namun dia sudah mendapatkan benang merah dari permasalahan tersebut, yaitu harmonisasi dan komunikasi yang kurang baik.
“Adanya permasalahan yang saat ini sedang terjadi jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Pangandaran. Perbaikan itu harus dilakukan oleh semuanya, kalau memang beritikad perbaikan ya harus semuanya tidak hanya kepala desa, perangkat desa dan BPD juga harus terlibat,” ungkapnya.
Adapun tuntutan mundur kepada Kades, Rida menegaskan bahwa hal tersebut sudah ada mekanisme dan prosedurenya.
“Artinya tidak mudah untuk seorang kepala desa untuk berhenti, karena ada aturan dan mekanismenya semua ada prosedurnya,” tegasnya.
Rida melanjutkan, pembinaan desa itu sebenarnya dilakukan oleh pihak Kecamatan, tapi itu ada yang sipatnya reguler, triwulan atau juga semester. Jika ada sesuatu masalah apa saja ditingkat desa itu kewajiban Kecamatan.
“Kalau masalah keuangan itu kan ranahnya ada di inspektorat,” pungkasnya. (Deni)