News

PMII Miris Melihat Kondisi Lahan Pertanian dan Bukit di Kota Tasik

182
×

PMII Miris Melihat Kondisi Lahan Pertanian dan Bukit di Kota Tasik

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aminudin, mengaku, melihat kondisi alam lahan pertanian dan bukit di Kota Tasikmalaya saat ini menangis dan sangat miris.

Menurutnya, beberapa tahun ke belakang, luas lahan produktif seperti sawah dan daratan, bukit masih ribuan hektar, sekarang sudah ratusan hektar dengan indeks alih fungsi lahan hampir 0,2 persen setiap tahunnya.

“Untuk tetap mempertahankan lahan produktif sawah, dan daratan kita akan terus melakukan monitoring pengawasan. Selain itu, kita juga akan melakukan pengawasan bukit. Miris, dulu Tasikmalaya di kenal dan di sebut sebagai Kota seribu bukit sekarang tinggal namanya. Jelas kalau bicara lingkungan, tanah adalah salah satu jiwa yang tidak bisa di lepaskan dari para petani bahkan lahan, tanah, bukit bagian dari ruhnya para petani,” jelas, Aminudin kepada media Jumat (25/9/2020).

Ia menambahkan, untuk menjaga dan memelihara resapan air, lingkungan tetap asri dan sejuk, para perusak gunung atau pengusaha galian C Gunung Pameongan harus di hentikan.

Menurutnya, pihaknya saat ini sudah melakukan konservasi ke lokasi galian C. Ternyata kondisinya memang sangat miris.

“Disatu dusun mempertahankan. Sementara di satu dusun, pelakunya telah mati rasa, tergiur dengan iming-iming nilai yang tidak seberapa dibandingkan dengan nilai kelestarian gunung yang banyak manfaatnya untuk kehidupan masyarakat luas,” paparnya.

“Saran saya, atas dasar keprihatinan kondisi Gunung Pameongan yang saat ini sudah digali, sebagian tetap di pertahankan jangan sampai di gali lagi. Jangan ada istilah sudah tanggung. Pelakunya harus diadili ke meja hijau secara hukum,” tambahnya.

Aminudin menambahkan, untuk mengawal hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan festival untuk mengedukasi masyarakat agar tetap bersatu dan mempertahankan Gunung Pameongan.

“Kurang responnya aparat pembuat regulasi hukum dan penindak hukum terkait galian C atau pertambangan mulai tingkat pusat, provinsi, dan daerah, bagi kami keberadaan mereka sangat mandul regulasi hukumnya, kalah dengan kepentingan,” tutupnya. (Edi Mulyana)

Baca Juga: Pilkada 2020. KPU Pangandaran Gelar Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *