KAB TASIKMALAYA (CM) – Aksi nekat dilakukan oleh RJ (30), seorang Kepala Toko Minimarket, ia berniat ingin melunasi hutang dengan cara merampok, justru harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, menyampaikan dalam press realasenya, kasus itu bermula pada saat pelaku melaporkan adanya kejadian perampokan sebuah minimarket di sekitaran Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Sebuah brankas dalam minimarket tersebut berhasil dibobol maling dengan total kerugian 60 juta rupiah. Petugas kepolisianpun langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Pada saat itu, aparat kepolisian tidak menaruh curiga terhadap pelaku, lantaran ia sendiri yang datang dan melapor atas kejadian itu.
Namun setelah selesai melakukan olah TKP, petugaspun langsung menaruh rasa curiga terhadap para pegawai yang ada dalam minimarket tersebut.
“Karena dari hasil olah TKP, tidak ada tanda-tanda kerusakan kunci pintu dari luar toko. Kita simpulkan bahwa pelaku adalah orang yang mempunyai akses kedalam minimarket tersebut,” kata Hario, Selasa (22/09/2020).
Setelah itu, sambungnya, pihak kepolisiang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa satu persatu pegawai yang ada di minimarket tersebut, sampai pada akhirnya, RJ tidak dapat mengelak dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, RJ, kepala tokonya sendiri, dari hasil pendalaman dan penyelidikan, kita dapatkan bukti dan pelaku tidak dapat menyangkal, telah melakukan pencurian,” tegasnya.
Dari pengakuan pelaku, ia sengaja melapor untuk menghilangkan kecurigaan para petugas. Uang hasil rampokanya itu, dipakai untuk menebus utang online yang dimilikinya dengan jumlah 50 juta rupiah.
“Motif pelaku yakni terlilit hutang online sekitar Rp 50 juta. Sementara uang yang diambil dari brankas jumlahnya Rp.47 juta, termasuk puluhan slove rokok dengan total kerugian Rp 60 juta,” jelasnya.
Hario menyebut, pelaku sempat menggunakan uang hasil curianya itu untuk menebus sebagian utangnya. Atas perilakunya itu, kini pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat pasal pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Amas)
Baca Juga: Danrem 062 dan Asda lll Pemkab Tasikmalaya Tinjau Lokasi TMMD ke 109