KAB TASIKMALAYA (CM) – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Rapat Kerja dengan Kantor Kementrian Agama dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan mengenai pelaksanaan kegiatan Sekolah, Madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2019-2020.
Selai itu juga tentang persiapan Tahun Ajaran 2020-2021 di masa pandemi covid-19. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, jalan Sukapura II Bojongkoneng, Selasa (09/06/2020).
Ketua Komisi IV, Asop Sopiudin menegaskan pihaknya sudah sepakat dengan kadisbud dan kemenag harus sesuai dengan jadwal kurikulum yang berlaku. “Jangan ada perbedaan dan persamaan artinya Kementrian Agama dengan lembaga vertikal dalam konteks pendidikan yaitu hidmat terhadap keputusan kepala daerah,” ungkapnya.
Asop mengatakan, bupati sudah mengeluarkan Perbup di fase ke tiga ini yang akan berakhir di tanggal 12 Juni. “Kita itu harus berpikir seperti apa,” tuturnya.
Menurutnya, Kabupaten Tasik tidak boleh disamakan dengan daerah lain, karena banyak lembaga yang menyelenggarakan pondok pesantren. “Sehingga dengan adanya regulasi dan surat edaran tersebut berbeda, dan ini harus sama, dengan contoh salah satu pesantren menyelenggarakan SD, MI kemudian di tingkat selanjutnya SMP ada Tsanawiyah jadwal berbeda maka masyarakat akan binggung,” paparnya.
Ia menyebut semua harus menyamakan persepsi untuk menyambut tahun ajaran baru serta harus ada kearipan lokal yang berkaitan dengan pembelajaran, baik pendidikan formal di bawah Kemenag maupun Diknas yang ada diotonomi pesantren.
Ia mencontohkan, siswa sekolah di SMP maupun Tsanawiyah yang ada di salah satu pondok pesantren, sementara di sisi lain ada siswa yang tidak pulang karena di pesantren sendiri tidak mengetahui pembelajarannya.
“Bilamana mereka mempunyai jaringan Telekomunikasi tidak ada masalah, bahkan yang ada di daerah pelosok-pelosok daerah, mereka ini jadi ketinggalan maka harus ada regulasi perlindungan bagi peserta didik yang semacam dikeluarkan dengan hal sedemikian dan dimasa normal ada konfirmasi,” ucapnya.
Pihaknya akan mengevaluasi dan duduk bersama membahas antara lembaga vertikal pendidikan agama dan disdik kemudian disatuatapkan.”Maka Komisi IV ini memberikan rekomendasi agar merevisi peraturan bupati tentang inovasi kearipan lokal penyelenggaraan pendidikan formal yang berada di naungan ponpes,” pungkasnya (Amas)