News

Fatwa MUI Ditengah Corona, Salat Id Via Streaming Tak Sah

159
×

Fatwa MUI Ditengah Corona, Salat Id Via Streaming Tak Sah

Sebarkan artikel ini
Fatwa MUI Ditengah Corona, Salat Id Via Streaming Tak Sah

JAKARTA (CM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang salat Idulfitri ditengah pendemi virus corona (Covid-19). Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu berisi sejumlah poin, salah satunya panduan pelaksanaan salat hari raya yang ditanggal 1 Syawal 1441 H.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, salat Id boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama keluaga di rumah atau bisa juga dilaksanakan secara munfarid atau sendiri.

“Baik di mesjid atau di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan (Covid-19),” katanya, dalam acara Kupas Tuntas Fatwa Salat Id Saat Covid, melalui live streaming, Kamis (14/05/2020).

Ia merinci mengenai Fatwa tersebut. Salat munfarid terutama dilaksanakan di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Adapun bagi kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka pelaksanaannya bisa dilakukan berjamaah.

Asrorun menyebutkan, sejumlah daerah yang diyakini hijau, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homoge, tidak ada keluar masuk orang di komplek perumahan tersebut, maka bisa dilaksanakan salat secara berjamaah di mesjid atau lapangan seperti yang sudah biasa dilaksanakan.

Lantas, bagaimana jika pelaksanaan salat Id dilakukan secara live streaming?

Asrorun menjawab, “live streaming itu dapat dilakukan apabila masih dalam satu tempat. Sementara, apabila dilakukan berbeda lokasi, hukum salatnya tidak sah” tegasnya.

Ia menjelaskan, kemudian ada lawazim yang di luar syarat rukun itu menggunakan perkembangan teknologi, dan itu itu dimungkinkan. Misalnya, seperti salat jemaah pakai speaker kemudian pakai streaming ketika jemaah membeludak bagian belakang menggunakan live streaming tadi.

Hal demikian, kata dia, pelaksanaannya jemaah itu absah. Live streaming tersebut, kta dia, apabila dilakukan masih dalam satu tempat adalah sah. Sementara, apabila dilakukan berbeda lokasi, hukum salatnya tidak sah.

Misalnya, sebut dia, orang buta yang tidak bisa melihat, tetapi ada di lokasi salat Id, maka itu sah. Sebaliknya, jika orang bisa melihat tapi tidak tidak dalam satu lokasi dia enggak sah.

“Inilah yang harus dipahami bahwa pelaksanaan salat itu ibadah mahdhoh,” katanya. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *