News

Ojol Tak Dilindungi UU Tenaga Kerja

263
×

Ojol Tak Dilindungi UU Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Adanya Aplikasi Ojek Online (Ojol) seyogyannya tak bisa memberikan jaminan kesenjangan sosial seperti BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan. Hal tersebut mendapat tanggapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda.

“Untuk menyikapi keberadaan ojol pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian. Karena keberadaan ojol tidak masuk pada ranah UU No 13 Tahun 2003, hanya berbentuk kemitraan karena tidak ada unsur perintah, tidak ada jam kerja yang ditentukan, tapi yang dijalankan hanya target poin dan ongkos jasa dan bonus. Unsur lain yang mengarah pada ketentuan UU Tenaga kerja tidak ada,” terang Rahmat kepada cakrawalamedia, Sabtu (15/02/2020).

Ia menyebut, pihaknya merasa kesulitan untuk mengatur ojol dalam memfasilitasi dan memediasi ketika ada masalah mengingat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan karena di luar UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.

“Sekarang untuk ojol ada peluang dengan adanya perubahan UU Omnibus Law semua akan direvisi termasuk tentang UU Ketenagakerjaan. Ini kesempatan untuk diperjuangkan agar aplikasi berbasis online ini bisa masuk diatur di dalam UU tenaga kerja. Saya sarankan kebetulan tahap revisinya masih berjalan, saat ini masih belum masuk ke dewan. Kalau tidak diperjuangkan kasihan hak dan kewajiban anggota ojol perlindungan sosialnya seperti BPJS dan lainnya tidak didapatkan,” jelasnya.

Rahmat menegaskan bahwa dinasnya hanya bisa memfasilitasi saja. “Karena sifatnya mitra. Kalau mitra kan diatur di dalam UU perdagangan, artinya kalau ada perselisihan bisa diselesaikan di Pengadilan dengan perdata umum. Kalau di tenaga kerja perdata khusus,” jelasnya.

Ia mengaku selama berdiri aplikasi ojol tidak mengetahui berapa orang jumlah anggotanya, karena belum memiliki datan. “Yang jelas keberadaan ojol selain bisa membantu mengurangi angka pengangguran juga bisa memberikan kemudahan transportasi kepada masyarakat,” ujar Rahmat.

Dikatakannya bahwa pihaknya merasa siap ketika ada perselisihan ojol soal regulasi sebatas untuk memfasilitasi untuk memediasi. “Kalau untuk regulasi silahkan ajukan di tingkat pusat agar anggotanya mendapatkan perlindungan yang sama di UU tenaga kerja,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *