KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sesuai dengan pengajuan dan rekomendasi dari Kota/Kabupaten, sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah menyetujui besaran Upah Minimum (UMK) Tahun 2020.
Kabupaten Karawang hingga saat ini tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54, Kota Tasikmalaya 2019 Rp.2.086.529.6. Untuk Tahun 2020 mengalami kenaikan 8.51 persen menjadi Rp.2.264.093.28 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, mengatakan, kenaikan UMK tersebut hasil dari musyawarah Dewan Pengupahan, mulai dari pemerintah, perusahaan dan perwakilan dari serikat buruh.
“Kenaikan UMK ini hasil dari kesepakatan semua unsur. Saya kira kenaikannya cukup wajar karena telah sesuai dengn paraturan Kemenaker,” jelas Rahmat kepada media saat ditemui di Wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (12/12/2019).
Ia juga menyebut, di satu sisi kenaikan UMK itu akan berpengaruh pada peningkatan biaya produksi dan juga perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya. “Untuk mengantisipasinya tentu kita harus melakukan koordinasi dengan semua unsur baik perusahaan, serikat buruh dan juga pemerintah,” ungkap ia.
“Mengenai adanya peningkatan UMK, sampai saat ini kita belum mendapatkan laporan keberatan dari pihak perusahaan. Tidak adanya laporan tersebut diharapkan semua perusahaan tidak keberatan. Kami harap produksi dan omzet perusahaan bisa lebih maju sehingga mampu menerapkan UMK dengan baik,” sambung Rahmat.
Ia menambahkan, upayanya jika ada perusahaan yang tidak mampu bertahan, sesuai dalam peraturan Ketenagakerjaan pihak perusahaan diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan penangguhan ke Gubernur Jawa Barat.
“Sedangkan upaya dari pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha mulai kemudahan perizinan, kemudahan berinvestasi untuk meningkatkan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya. (Edi Mulyana)