TASIKMALAYA (CM) – Desa dibawah kaki Cakrabuana ini menjadi percontohan dalam hal kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Usai dikukuhkan, BPJS Naker langsung membayar jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus, Ahmad Hafiz menyerahkan plakat untuk Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kepada Kepala Desa setempat Endang Sunarli.
Penyerahan ini berlangsung di Gedung Islamic Center Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/10/2019). Hadir dalam kesempatan itu apparat pemerintahan setempat dan para penerima jaminan sosial dari BPJS Naker.
Usai penyerahan plakat, selanjutnya, Ahmad menyerahkan secara simbolis jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada Dedy Kardiana dari P3MD non ASN Kecamatan Kadipaten dan Agus kuswara dari PDAM Sukapura.
Kepala Desa Nanggewer Endang Sunarli mengaku bangga karena desanya menjadi salah satu satu yang dianggap sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program sosial ketenagakerjaan dijadikan program pemerintah desa, agar warga kami merasa tenang dalam bekerja,” katanya, usai menerima plakat.
Ia meyakini, dengan mengikuti program dari BPJS Naker, maka warganya akan produktif dalam bekerja. Bahkan, warga akan meresa aman karena dengan mengikuti program jaminan kecelakaan yang merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat kerja serta perjalanan.
“Manfaatnya yakni perawatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta, bantuan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp. 12 juta dan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja,” bebernya.
Adapun jaminan kematian, kata dia, merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jaminan ini bukan akibat kecelakaan kerja.
“Besaran manfaat sebesar Rp 36 juta dan ditambah beasiswa untuk 1 orang anak,” katanya.
Sementara jaminan hari tua, manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi dari iuran di tambah hasil pengembangan dan JHT bisa diambil pada saat pekerja sudah tidak bekerja atau meninggal dunia. (anto)