News

Kasus Ibu Kubur Bayinya, Saat Hamil Beberapa Kali Berusaha Digugurkan

221
×

Kasus Ibu Kubur Bayinya, Saat Hamil Beberapa Kali Berusaha Digugurkan

Sebarkan artikel ini
Kasus Ibu Kubur Bayinya, Saat Hamil Beberapa Kali Berusaha Digugurkan
Rekonstruksi penguburan bayi oleh ibu kandung

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Perilaku tidak berperikemanusiaan dipertontonkan oleh seorang ibu muda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya menguburkan bayinya sendiri, saat dikandung, si jabang bayi telah berusaha untuk digugurkan.

Kebiadaban tersangka ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi, Kamis (19/09/2019) ini. Sebabnya 32 adegan diperlihatkan tersangka, diantaranya upaya menggugurkan janin yang tidak berdosa.

Sebelumnya diberitakan CM, warga Kampung Plang Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya geger bukan main. Bagaimana tidak, seorang perempuan paruh baya di daerah itu tega mengubur bayinya sendiri di kebun pekarangan rumah.

BACA BERITA : Seorang Warga Mengaku Kuburkan Kucing, Ternyata Bayinya

Kasus ini terbongkar ketika warga curiga dengan aksi ibu kandung korban yang diketahui bernama DN (27). Si ibu, saat sibuk mencangkul dipekarangan rumahnya, mengaku kepada tetangganya sedang mengubur bangkai kucing.

Selidik punya selidik, ternyata bangkai yang disebutkan kucing itu adalah bohong. Saat warga membongkar kembali kuburan, ternyata sesosok mayat bayi yang masih merah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengungkapkan, pihaknya melakukan rekonstruksi atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada Sabtu (07/09) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat ini kita telah melakukan rekontruksi pembuangan bayi yang dikubur di kebun dekat rumahnya,” kata Dadang, saat dijumpai wartawan usai melakukan rekonstruksi di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (19/09/2019).

Ia menjabarkan. Dalam rekontruksi, DN diketahui telah membuang dan mengubur bayi yang diduga hasil hubungan di luar nikah. Terungkap, sebanyak 32adegan diakui telah dilakukan eh tersangka.

“Salah satunya beberapa kali janin yang ada di dalam kandungannya berupaya digugurkan, dengan cara diurut perutnya, dengan tujuan untuk mengeluarkan janin yang ada di dalam rahim, hingga keluar kemudian di buang dengan cara di kubur oleh D sendiri,” ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, dalam adegan rekontruksi itu terdapat dinomor urut 23 ada perubahan yang awalnya tersangka mengaku penguburan dilakukan sendiri namun dalam pelaksanaan rekonstruksi ternyata ada saksi bernama Apoy yang melihat kemudian ikut menguburkannya.

Ia menyebutkan, kalau dari keterangan tersangka, saksi Apoy yang membantu menguburkan janin hanya diminta bantu dan saksi pun tidak mengetahui bahwa yang dikuburkan itu adalah janin.

“Karena tersangka menyampaikannya hanya mengubur bngkai kucing,” ujarnya.

Mengenai motif pembunuhan janin yang dilakukan DN, kata Dadang,penyebab utamanya adalah kehamilan hasil hubungan gelap. Kehamilan tersangka itu tidak dikehendaki, dan si bayi tidak diharapkan kelahirannya.

Saat proses persalinan, idealnya seorang ibu itu membutuhkan pertolongan dari medis atau bidan. Karwna tersangka tidak mau diketahui orang banyak, maka upaya pelanggaran hukum pun dilakukan.

“Selain itu (kelahirannya) tidak mau diketahui oleh orang banyak. Makanya dilakukan upaya pengguguran dengan cara di urut oleh dirinya sendiri,” jelasnya.

Ditanya soal rekontruksi tidak dilakukan di TKP Dadang menyebutkan, “Hanya mencari aman saja, agar pelaksanaan rekontruksi tidak ada gangguan,” sebut Dadang.

Atas perbuatan yang dilakukan DN, tersangka dijerat pasal 77 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Tersangka pun saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan tambahan hasil dari rekontruksi pada adegan 23

Dadang juga menyebutkan, ayah dari janin tersebut masih belum diungkap. Kata dia, pihkanya masih belum bisa menetapkan ayah bayi sebahai tersangka.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman karena dari keterangan tersangka nama ayah dari bayi perempuan itu masih berubah ubah dari inisial B menjadi P jadi ada 2 inisial. Untuk memastikan ayah bayi terlibat atau tidaknya masih terus dilakukan pendalaman untuk membuktikan terlibat atau tidaknya,” jelas Dadang. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *