KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya memberikan penguatan Public Safety Center (PSC) 119 dalam upaya penanggulangan kegawatdaruratan pra Rumah Sakit di Aula Dinas Kesehatan Komplek Perkantoran Jalan Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya, Senin (16/09/2019).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Polres Tasikmalaya Kota, PMI, BPBD, Bappelitbangda, Pol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, Rumah Sakit, Puskesmas, serta Tim Teknis PSC 119 Kota Tasikmalaya.
Untuk mendukung PSC 119, Kepala Bidang (Kabid) Yankes Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat menjelaskan, pembinaan Public Safety Center (PSC) 119 itu bertujuan untuk meningkatkan sistem pelayanan prima kepada masyarakat.
Menurutnya, tujuan PSC 119 tersebut salah satunya untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor maupun lintas program dalam mengintegrasikan kegiatan kegiatan yang ada di instansi masing-masing, seperti RSU, Puskesmas dan RS Swasta dengan Dinas Kesehatan.
“Pelayanan kegawatdaruratan ini tidak melihat latar belakang masyarakat yang memiliki kartu sehat atau tidaknya. Yang jelas, ketika ada yang menghubungi ke kontak 119 itu, dapat dipastikan Tim teknis PSC pasti datang langsung ke titik yang dituju,” jelas Uus saat memberikan keterangan kepada media.
Uus pun menyebutkan, pelayanan PSC 119 ini sudah berjalan sejak 2017 yang lalu, namun masih belum maksimal.
Menurutnya, program PSC 119 ini anggarannya dibebankan pada APBD guna meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Tasikmalaya,
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menyebutkan, sebagus apapun program PSC 119 tanpa ada sosialisasi, tetap tidak ada artinya. Jadi harus lebih ditingkatkan lagi sosialisasi, baik melalui TV, koran, maupun online agar semua masyarakat mengetahuinya.
“Konsekuensinya adalah kesiapan kita untuk lebih profesional, artinya harus siap melayani masyarakat 24 jam, termasuk tenaga medis/dokter dengan harapan ada dokter-dokter spesialis,” harap Wali Kota.
Ia meminta adanya layanan PSC 119 ini, semua pihak yang terkait harus bekerja sama.
“Intinya semua pihak harus siap melayani kegawatdaruratan 24 jam,” pungkasnya. (Edi Mulyana).







