KOTA TASIKMALAYA (CM) – Mencegah dan meningkatkan pengawasan keluar masuk Warga Negara Asing (WNA) ilegal maupun legal ke wilayah hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sugiono mengatakan, dibentuknya Timpora selain untuk meningkatkan tali silaturahmi antar aparatur penegak hukum Polri, Kejaksaan, TNI dan juga Pemerintah Daerah di dalam melakukan pengawasan keluar masuk orang asing baik ilegal maupun yang legal, juga untuk mempermudah komunikasi antar seluruh instansi berkaitan.
“Mengingat wilayah Indonesia termasuk Tasikmalaya dan sekitaranya salah satu wilayah yang menjadi tujuan kedatangan orang asing, baik tujuan bisnis maupun berwisata, salah satunya ke Pantai Pangandaran dan sekitarnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, imigrasi membentuk timpora sesuai dengan amanat Undang-undang Tahun 2016 tentang keimigrasian dan Permenkumham No. 50 Tahun 2016. Demikian jelas Sugiono, usai mengukuhkan anggota Timpora di Aula Imigrasi, Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari, Jumat (22/03/2019).
Ia mengaku, selama 2019 pihaknya melalui bidang inteljen telah melakukan pengawasan dan penindakan dua WNA asal Negara Malaysia dan dideportasi ke Bandara lalu dipulangkan ke Negara asalnya. “Oleh karena itu. kami berharap koordinasi Timpora dapat berjalan sehingga dapat melakukan pengawasan di kantong-kantong yang memang dianggap rawan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian, Agustinus Wahyudi Indaryono mengungkapkan, jika didalam pengawasan petugas Timpora yang telah dibentuk tersebut bisa melakukan berbagai kegiatan salah satunya dalam melaksanakan operasi gabungan.
“Timpora berhak untuk mempertanyakan kepemilikan dokumen seperti paspor, dan izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut, termasuk kegiatan selama di Indonesia khususnya di wilayah hukum Imigrasi kelas II Non TPI Tasikmalaya,” kata Agustinus.
Kemudian, lanjut ia, setelah keberadaannya (WNA) dipastikan tidak memiliki izin tinggal atau kedaluarsa dokumen izin tingal, dan izin kunjungannya, Timpora segera berkoordinasi atau melaporkannya ke Kantor Imigrasi dengan alamat lengkap keberadaan WNA tersebut. Hal itu untuk mempermudah dalam menindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Edi Mulyana)







