KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bersama 15 Kejaksaan Negeri lainya mulai membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Itu merupakan intruksi dari Jaksa Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, S. Simanjuntak, menyebutkan, ada enam hal yang menjadi tolak ukur untuk menuju WBK dan WBBM.
“Diantaranya yang harus di terapkan itu adalag merubah mindset, karakter budaya dan perilaku tindakan lama seperti halnya perilaku kurang baik,” kata S. Simanjuntak di Lobi Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (10/01/2019).
Ia menargetkan, semua hal yang menjadi tolak ukur guna mewujudkan WBK dan WBBM itu bisa rampung pada tahun ini.
Disamping itu, S. Simanjuntak juga menyampaikan, selagi menata diri untuk mewujudkan WBK dan WBBM, Kejaksaan Negeri juga saat ini tengah menangani dua kasus Tipikor.
“Tanggal 30 November saya menandatangani sprindik BTN sejumlah 6 milyar. Dan itu masih tahap penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi. Targetnya bulan Maret nanti harus sudah selesai,” katanya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, segala bentuk tindak pidana korupsi khususnya di Kota Tasikmalaya mesti dihapuskan.
“Artinya, kita harus semangat membebaskan tindak pidana korupsi di Kota Tasikmalaya yang diawali dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum Kejaksaan termasuk di wilayah Pemerintahan Kota Tasikmalaya melalui berbagai pembinaan. Itu harus dilakukan,” papar Budi.
Tak ketinggalan juga Budi menyampaikan, saat ini Pemerintah Kota Tasik juga tengah menyusun zona-zona wilayah bebas tindakan korupsi di setiap OPD yang berkaitan dengan pelayanan kepada publik.
“Dan ini sedang dibahas. Intinya kami sangat mendukung kepada Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya dalam menerapkan WBK dan WBBM,” tandasnya. (Edi Mulyana)