KOTA TASIKMALAYA (CM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya sebelumnya telah melakukan pencopotan branding One Way jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang ditempel di kaca kendaraan angkutan kota.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tasik, Enceng Fu’ad Syukron, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/10/2018), mengatakan bahwa ada norma pembatasan bagi pemasangan APK sesuai peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dalam pasal 51 ayat 2 huruf d.
“Artinya ada norma pembatasan, yang dibolehkan dan yang tidak. Hanya sebatas di mobil pribadi milik pengurus partai yang diperbolehkan,” tegasnya.
Soal mendapat perlawanan dari salah satu calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya dianggapnya tak masalah. “Karena, pada prinsipnya Bawaslu hanya menjalankan aturan,” ungkap Enceng.
Dia menyebut, penertiban dilakukan terhadap sejumlah angkutan umum beberapa jurusan di antaranya 014, 05, 07, 02 dan yang kainnya. “Memang betul penindakan baru dilakukan di Kota Tasikmalaya sementara di tempat lain seperti Bandung, Jakarta, termasuk Kabupaten Tasik belum dilakukan. Pastinya Kota Tasik yang lebih dulu,” katanya.
“Caleg dari partai NasDem tidak ada masalah. Bahkan sudah ada koordinasi dengan pengurus partai dan semuanya sudah dijelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas ia.
Diungkapkannya bahwa jumlah alat branding yang diamankan sebanyak 57 keping dengan rincian 21 keping dari Partai Gerindra, 3 dari Partai Persatuan Pembangunan, 10 Partai NasDem, 3 PKS dan sisanya dari berbagai psrpol. (Edi Mulyana)