KOTA TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Reskrim dan timsus Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang selama ini telah meresahkan warga Kota Tasikmalaya selama 3 bulan terakhir.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, mengatakan, ke 4 pelaku telah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang sudah diamankan yakni 9 yunit sepeda motor, 2 diantaranya Yamaha Viksen. Yamaha Mio, N-max, Beat, 2 buah helem merek INK dan GM, 2 buah henpon, 1 buah obeng kembang, 1 buah kunci sok leter T dan 3 anak kuncinya, 1 buah dudukan kunci, 1 buah Switer warna merah, 1 buah kaos warna hitam, 1 Sebo dan sejumlah kunci kontak
“Dalam pengakuan tersangka, dari 2 orang sindikat telah melakukan curanmor lebih dari 30 kali, ada kurang lebih 60 TKP, yang sudah dilakukan oleh 4 pelaku jumlah semuanya kurang lebih 80 kendaraan sepeda motor hasil curian,” papar Febry usai pers rilis curanmor di Lobi Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (26/09/2018).
Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh komplotan curanmor tidak kurang dari 5 orang saat beraksi, waktu operasi dilakukan malam hari, sasaran rumah-rumah dan tempat kosan yang memiliki kendaraan cukup banyak, sehingga dalam satu malam bisa mengasak 5-6 motor didapatkan.
Dia menambahkan, kendaraan curian yang didapatkan setelah operasi langsung dilarikan ke daerah Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya, lalu dijual ke penadah yang sudah terindetifikasi di beberapa tempat. “Mudah-mudahan kedua tempat itu secepatnya bisa segera diamankan sehingga kendaraanya bisa dikembalikan kepada para pemiliknya,” tutur dia.
Ke 4 pelaku mengaku menggasak sebanyak 80 unit kendaraan hasil curian yang dilakukan selama 3 bulan, masing-masing pelaku tidak lebih dari 20-25 unit sejak adanya yang hilang dan laporan dari berbagai pihak pelapor.
Ke 4 nama dan barang bukti yang telah berhasil diamankan, sebagian besar di luar wilayah Kota Tasikmalaya, salah satunya Pangandaran, Cibalong dan Kabupaten Tasikmalaya. Nama pelaku berinisial, (S) 40 asal Pangandaran, (W) 27 asal Kawalu, (R) 34 asal Kawalu Kota Tasikmalaya, (IM) 40 asal Pangandaran satu diantaranya merupakan pasangan gay.
Atas perbuatan yang melanggar hukum, pelaku disebut melangar pasal 363 junto 64 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ucapan terimakasih dikatakan Dahny Saepudin (45) asal Cisumur Kecamatan Kawalu salah satu pemilik kendaraan yang menjadi korban pencurian motor merasa bangga dan tidak menyangka sepeda motor miliknya yang hilang dua minggu ke belakang pada bisa kembali ke tangannya.
“Saya sangat berterimakasih sekali pada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang begitu cepat menindaklanjuti laporan kehilangan motor, hingga ditemukan kembali dengan kurun waktu yang tidak lama sekira dua mingguan. Tentunya ini adalah penanganan yang sangat bagus dan cepat,” papar Dahny.
Saat ditanya koronologis kehilangan, Dahny mengaku tidak ingat, “Yang jelas saat terjadi pencurian pada waktu itu saya sedang tidur pulas, saat bangun diketahui gembok pagar sudah jebol dan pagarnya sudah terbuka. Ya, kalau diperkirakan kejadian pencurian 2 kendaraan sepeda motor jenis viksen E 2172 BS dan Z 5727 Cl itu sekitar dinihari,” ujar Dahny. (Edi Mulyana)