News

Tak Ada Laporan Resmi, Banyak Kasus Asusila PNS di Pangandaran Tak Tertangani

152
×

Tak Ada Laporan Resmi, Banyak Kasus Asusila PNS di Pangandaran Tak Tertangani

Sebarkan artikel ini
Tak Ada Laporan Resmi, Banyak Kasus Asusila PNS di Pangandaran Tak Tertangani
ilustrasi

PANGANDARAN (CM) -Tidak adanya laporan resmi yang masuk ke BKPDP SDM, menjadi salah satu penyebab kasus asusila yang dilakukan PNS di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat banyak yang tidak tertangani.

Berdasarkan data yang didapat. Sejak tahun 2013 hingga sekarang, Badan Kepegawaian Pengembangan Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDP SDM) Kabupaten Pangandaran hanya menangani 2 kasus asusila yang dilakukan PNS.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir BKPDP SDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha menyebutkan, kasus asusila PNS bisa ditangani apabila ada laporan resmi yang masuk.

“Kalau dilapangan ada kejadian PNS yang terlibat kasus asusila namun tidak ada laporan resmi, tidak mungkin kami proses,” tegasnya.

Ganjar menambahkan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang terlibat asusila telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang dirubah menjadi PP Nomor 45/1990.

“Kedua PP tersebut merupakan regulasi yang mengatur ijin perceraian dan perkawinan PNS,” tambahnya.

Apabila terdapat PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang syah, lanjut Ganjar, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 PP Nomor 45/1990.

“Dalam Pasal 17 PP Nomor 45/1990 diterjemahkan, PNS yang hidup bersama dengan wanita atau pria layaknya suami istri dan setelah ditegur atasannya masih terus melakukannya akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *