TASIKMALAYA (CAMEON) – Untuk yang kedua kalinya sidang kasus yang menyeret ketua Umum Gaza Tasikmalaya H. Aas Dani Hasbuna terpaksa diundur minggu depan guna mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan negeri Tasikmalaya digelar pada hari selasa (31/10) dipimpin oleh hakim ketua Guse Prayudi, SH, MH, serta hakim anggota Purwanta, SH, MH, dan Kadek Deny Arcana, SH, MH.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh 3 penasihat hukum H. Aas Dani Hasbuna yang salah satu poinnya adalah banyaknya dakwaan yang diajukan pihak JPU yang kabur dan keluar dari substansi hukum yang mengikat.
“JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan dan mencampur adukan dakwaan sehingga bertentangam dengan pasal 142 ayat 3 KUHAP yang dalam perspektif hukum ini jelas dakwaannya kabur dan tidak mendasar,” ujar Sony Basuni salah seorang pengacara H. Aas.
Hakim Ketua pun mempersilakan JPU untuk menanggapi eksepsi para penasihat hukum terdakwa secara tertulis pekan mendatang.
“Tolong JPU jangan menanggapi dengan lisan silakan sampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan,” ujar Hakim Guse.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sidang yang menyeret tokoh dan aktivis sebuah organisasi kepemudaan ini berawal dari repost sebuah meme di akun FB terdakwa, yang menyangkut PDIP Kota Tasikmalaya sehingga membuat sejumlah kader PDIP tak terima dan melaporkan H. Aas ke pihak berwajib, dengan dasar melanggar UU ITE karena diduga telah mencemarkan nama baik salah satu parpol.
Sejumlah satgas Ormas Gaza dan ormas kepemudaan lainnya di Kota Tasikmalaya pun nampak hadir memberikan dukungan moril kepada terdakwa H. Aas Hasbuna. ( dzm )